Roosdiana dan Arya Kurniawan Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Rp350 Miliar Tak Kooperatif Memberikan Keterangan

- 30 Maret 2022, 19:20 WIB
Roosdiana dan Arya Kurniawan Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Rp350 Miliar Tak Kooperatif Memberikan Keterangan
Roosdiana dan Arya Kurniawan Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Rp350 Miliar Tak Kooperatif Memberikan Keterangan /Zona Surabaya Raya/

ZONA SURABAYA RAYA - Sidang kasus dugaan penipuan senilai Rp350 miliar dengan menghadirkan Roosdiana, Komisaris Utama dan Arys Kurniawan, Direktur PT Agro Mulya Jaya (AMJ), di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 30 Maret 2022. Kedua terdakwa tidak kooperatif saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dihadapan majelis hakim, kedua terdakwa terlihat kebingungan saat ditanya jaminan berupa stock gula pasir sampai dengan senilai Rp312.500.000.000 (tiga ratus dua belas miliar lima ratus juta rupiah) atau sebesar 125 persen dari dana yang dipinjam dengan bukti kepemilikan berupa dokumen Kontrak Penjualan dan DO/SPPB.

Nipu Rp350 M, Roosdiana dan Arya Kurniawan Tak Kooperatif Saat memberikan Keterangan.

"Saat Bank Bukopin eksekusi gula itu, ada atau tidak,"kata Ketua majelis hakim dan dipertegas oleh hakim Suparno sebagai anggota. Terdakwa Roosdiana terlihat kebingungan saat akan memberikan jawaban.

Baca Juga: Giliran Artis Indra Bekti Terseret Dugaan Penipuan Investasi Triumph, Begini Pengakuannya

Lantas hakim Suparno menegur terdakwa Roosdiana agar memberikan Jawaban yang jujur. "Terdakwa jawab dengan jujur ada tidak stok gula itu," tanya hakim Suparno.

Terdakwa Roosdiana akhirnya menjawab tidak ada. Usai persidangan tim penasihat hukum Terdakwa M Arifin saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan terdakwa tidak kooperatif saat diperiksa.

"Keterangan terdakwa tidak kooperatif, tapi tidak apa-apa. Terdakwa itu punya hak untuk ingkar"ucapnya.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah