Dua Bandar Narkotika di Tempat Hiburan Surabaya Diamankan Ditreskoba Polda Jatim

- 28 Maret 2022, 11:37 WIB
Perkembangan penggrebekan tempat hiburan malam di Hall Club Phoenix Jl. Kenjeran No.143, Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya diungkapkan tim Subdit III Reskoba Polda Jawa Timur (Jatim), Senin 28 Maret 2022.
Perkembangan penggrebekan tempat hiburan malam di Hall Club Phoenix Jl. Kenjeran No.143, Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya diungkapkan tim Subdit III Reskoba Polda Jawa Timur (Jatim), Senin 28 Maret 2022. /Zona Surabaya Raya/Anto Hendarwanto

Modus operandi, tersangka IS biasa mengedarkan ekstasi di Club-club malam daerah Surabaya dan salah satunya di RHU jalan kenjeran.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka IS berupa Pil warna biru logo tengkorak diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 9 butir dan Pil warna abu-abu logo Mitsubishi diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 9 butir total keseluruhan 18 butir dengan berat kotor seluruhnya 6,03 gram, bungkus rokok Gudang garam surya warna merah,  handphone merk VIVO warna navy, tas slempang warna Coklat.

Barang bukti dari tersangka AM berupa Surat hasil tes urine dari RS. Bhayangkara Polda Jatim dan Handphone merk Oppo Reno 4 warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat  Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi “dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”.

Baca Juga: Mengenal Penyebab dan Cara Mencegah GERD, Penyakit yang menyerang Maia Estianty, Jangan Diabaikan!

Pelaku pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).  Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi “dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)”.

Untuk tersangka AM dijerat Pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rahabilitasi sosial.***

Halaman:

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah