Suka Lihat Video Mesum, Pelaku Ditangkap Saat Merekam Mawar Saat Mandi

- 21 Maret 2022, 19:15 WIB
Ilustrasi penangkapan
Ilustrasi penangkapan /Pixabay
 
ZONA SURABAYA RAYA - Anggota Reskrim Polsek Gayungan mengungkap kasus pelaku merekam orang yang sedang mandi ke ponsel milik tersangka. Rekaman video berdurasi dua menit ini belum sempat disebarkan ke orang lain karena keburu ditangkap, Senin 21 Maret 2022.
 
Kapolsek Gayungan Kompol Suhartono menjelaskan pihaknya mendapat laporan adanya orang yang berbuat kriminal dimana saat korban sedang mandi direkam pelaku.
 
Dari laporan ini, polisi langsung memburu. Pasalnya, pelaku perekaman video orang yang sedang mandi tersebut kost di rumah korban." Pelaku tertarik dengan korban sebut saja Melati dan pernah pelaku mengungkapkan perasaannya kepada korban,"ujar Kapolsek Gayungan Kompol Suhartono.
 
Kronologinya, pelaku yang bernama M Nur Hidayat warga Grobogan, Jawa Tengah, memesan makanan,  di orang tua Melati. Usai melayani pesanan pelaku, dia berpura pura ingin kebelakang. Si pelaku ketika di dapur, dia mendengar ada orang yang sedang mandi. Niat jahatnya timbul dan langsung merekam korban yang sedang mandi, maka disitulah pelaku punya niat jahatnya. 
 
 
Kemudian ibu Melati mencari pelaku yang memesan makan kok ga kembali. Di dapat pelaku sedang didekat kamar mandi. Setelah diteriaki ibu korban, pelaku lari. Setelah dilaporkan ke kami, alhamdulillah dapat diamankan. 
 
"Setelah kami cek di handphonenya memang benar ada video korban direkam pelaku,"ujar Kapolsek Gayungan. Korban adalah anak ibu kosan. 
 
Rekaman kurang lebih 2 menit dan belum disebarkan, ini berdasarkan keterangan tersangka, belum dishare ke siapapun. 
 
Saat diperiksa, tersangka yang bernama 
M Nur Hidayat, yang sehari hari sebagai tukang di proyek di kawasan Ahmad Yani, mengaku dirinya memang mengamati jam si korban mandi. "Ya terawat orangnya. Iya (suka) buat sensasi,"terangnya.
 
Tak hanya mengamati waktu, ternyata tersangka suka sekali  nonton (video mesum) di google. Dan dia baru kenal 1 bulan. Dari situ dirinya berniat ingin merekam saat korban mandi.
 
 
Modus pelaku, dirinya pesan mie, kepada ibu korban yang jualan warung. Korban mandi ke bawah, karena diatas enggak ada kamar mandi, kalau WC buat berak ada dibawah (lantai dasar). Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 5 tahun penjara.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah