Pemkot Surabaya Larang Gunakan Kantong Plastik Belanja, Ini Sanksinya jika Melanggar

- 19 Maret 2022, 20:06 WIB
Pemkot Surabaya Larang Gunakan Kantong Plastik Belanja, Ini Sanksinya jika Melanggar
Pemkot Surabaya Larang Gunakan Kantong Plastik Belanja, Ini Sanksinya jika Melanggar /Pemkot Surabaya

ZONA SURABAYA RAYA- Jangan kaget jika minimarket dan supermarket hingga pasar di Surabaya tak lagi menyediakan kantong plastik belanja.

Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah terbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya.

Perwali itu diterbitkan pada 9 Maret 2022 dan akan disosialisasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sampai dengan 9 April 2022 mendatang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, setelah perwali ini diterbitkan, ia bersama jajarannya melakukan sosialisasi selama 30 hari dan memberikan imbauan di toko swalayan, pasar modern, restoran dan pasar rakyat terkait Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Baca Juga: Viral Video Lawas Marc Marquez Berjoget Dangdut

Upaya itu dapat dilakukan melalui larangan menggunakan Kantong Plastik; dan kewajiban menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

"Sejak diterbitkannya Perwali ini pada 9 Maret 2022 lalu, hingga saat ini masih kita sosialisasikan. Terutama, kepada warga dan asosiasi pedagang, agar tahu soal aturan ini," kata Hebi, Sabtu 19 Maret 2022.

Hebi menjelaskan, perwali ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan pada Undang-undang RI Lingkungan Hidup tentang Pengelolaan Sampah Nomor 18 tahun 2008, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis, kemudian Permendagri Nomor 33 tahun 2010.

Alasan mendasar lain ditetapkannya Perwali Nomor 16 Tahun 2022 ini juga untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2019.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah