Pemkot Surabaya akan Perbaiki 800 Rumah Tidak Layak Huni, Ini Kriteria dan Syaratnya

- 3 Maret 2022, 11:36 WIB
Pemkot Surabaya akan perbaiki 800 rumah tidak layak huni, berikut ini kriteria dan syaratnya
Pemkot Surabaya akan perbaiki 800 rumah tidak layak huni, berikut ini kriteria dan syaratnya /Pemkot Surabaya

ZONA SURABAYA RAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menargetkan program perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) sebanyak 800 unit, sepanjang tahun 2022 ini.

Setiap unit rutilahu, pemkot Surabaya menyiapkan dana perbaikan sebesar Rp35 juta.

“Anggaran rutilahu ini sudah disiapkan dalam APBD tahun 2022,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Irvan Wahyu Drajat dikutip Kamis 3 Maret 2022.

Irvan juga menjelaskan anggaran program rutilahu sebelumnya berada di Dinas Sosial, namun tahun ini di DPRKPP.

Baca Juga: Kabar Gembira! Bansos BPNT untuk Warga Surabaya Cair untuk 39 Ribu KPM Senilai Rp 2,3 Miliar

Disebutkan, dasar hukum program rutilahu Pemkot Surabaya adalah Perwali nomor 9 tahun 2022 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya.

Irvan mengatakan pihaknya gencar mensosialisasikan program rutilahu tahun anggaran 2022 ini agar target 800 rumah bisa terselesaikan

“Perwali ini terus kita sosialisasikan di tingkat kelurahan-kelurahan,” kata Irvan.

Irvan juga memastikan bahwa para penerima program rutilahu dari Pemkot Surabaya ini tidak sembarangan. Sebab, ada kriteria dan syarat yang harus dipenuhi.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x