Wagub Jatim Tegaskan Tak Akan Menindak Sopir Truk dengan Muatan Lebih

- 11 Maret 2022, 20:00 WIB
Demo Supir Truk
Demo Supir Truk /Zona Surabaya Raya/
 
ZONA SURABAYA RAYA - Tentang Demo Sopir ODOL, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak menemui masa aksi Over Load Over Dimensi (ODOL) di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Jumat,11 Maret 2022. 
 
Bersama perwakilan sopir truk, pihaknya sepakat untuk tidak menindak sopir yang membawa muatan melampaui ketentuan
 
Hal ini diterangkan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak nantinya tidak ada penindakan selama kelebihan muatan masih wajar
 
Sopir truk yang membawa muatan melampuai ketentuan batas muatan dan ketentuan dimensi tidak akan ditindak, selagi muatan tersebut masih dalam batas wajar.
 
 
"Kita menjaga keselamatan penguna jalan. Intinya batasnya lazim digunakan. Memang lebih tapi nggak bisa dikategorikan terlalu parah," ujarnya. 
 
Masih kata Emil, seharunya bukan hanya sopir truk yang bertanggung jawab saat muatan truk melebihi ketentuan. Akan tetapi pemilik barang juga harus bertanggung jawab.
 
"Sopir merasa tersudut. Harusnya pemilik barang bertanggug jawab," kata Emil.
 
Nantinya pemerintah provinsi Jawa Timur sudah berkirim surat ke Kemenhub RI, sehingga ia pun berharap agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI bisa mulai merumuskan kebijakan ODOL. Terutama soal ongkos dan kesepakatan. 
 
"Karena ongkos ini masih bebas ratingnya. kemudian masalah dengan penindakan itu tadi, jangan diingatkan supirnya," tutur Dia.
 
Kata Emil, Gubernur Jawa Timur sudah bersurat ke Kemenhub serta menerima aspirasi dari bawah, khususnya bupati dan wali kota. Dirinya berharap, instruksi kedepan tidak mempersulit karena ini kebijakan nasional
 
Sedangkan Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latief Usman pihaknya nanti akan melakukan penindakan menggunakan ETLE, pihaknya tidak melalukan penindakan langsung kepada sopir yang membawa muatan lebih. Penindakan hanya dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
 
 
"Kami di Jatim sejak 1 Januari 2022 penindakan pelanggaran Lalu lintas, ODOL sudah kita masukkan penindakannya secara elektronik," ungkap Latif.
 
Dalam hal ini, dengan adanya tilang elektronik, penindakan tidak langsung bersentuhan dengan sopir. Surat tilang elektronik tersebut langsung dikirim ke alamat yang tertera dalam plat nomot kendaraan.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah