Pemecatan tersebut berdasarkan surat keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) Nomor: 950-961/ V/ 2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yang ditandatangani oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.
Ke-12 anggota yang dipecat itu tidak lagi berdinas di institusi kepolisian terhitung mulai 31 Mei 2022.
Mereka yang di-PTDH mayoritas berpangkat Bripka dan Briptu.
Saat ini, Polrestabes Surabaya tercatat memiliki sebanyak 2.560 anggota. ***