12 Anggota Polisi Surabaya Dipecat, Terlibat Narkoba hingga Penipuan, Kapolrestabes: Coreng Institusi Polri

- 14 Februari 2022, 21:03 WIB
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Akhmad Yusep Gunawan memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 12 anggotan yang melakukan pelanggaran kode etik, Senin 14 Februari 2022. 
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Akhmad Yusep Gunawan memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 12 anggotan yang melakukan pelanggaran kode etik, Senin 14 Februari 2022.  /Instagram @surabayapolice1.official

Pemecatan tersebut berdasarkan surat keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) Nomor: 950-961/ V/ 2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yang ditandatangani oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.

Baca Juga: VAKSIN BOOSTER MODERNA 7.000 Dosis di Atlas Sport Surabaya, Senin-Sabtu 14-19 Februari 2022, Daftar Online

Ke-12 anggota yang dipecat itu tidak lagi berdinas di institusi kepolisian terhitung mulai 31 Mei 2022.

Mereka yang di-PTDH mayoritas berpangkat Bripka dan Briptu.

Saat ini, Polrestabes Surabaya tercatat memiliki sebanyak 2.560 anggota. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: instagram @surabayapolice1.official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah