Gugatan Sengketa Tanah Darmo Permai Dikabulkan, Penggugat yang Merasa Orang Kecil Ini Surprise

- 1 Februari 2022, 18:05 WIB
Sidang gugatan tanah
Sidang gugatan tanah /ZonaSurabayaRaya/
 
ZONA SURABAYA RAYA - Setelah sekian lama persidangan sengketa tanah Darmo Permai, akhirnya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
 
Gugatan ini diajukan Mulyo Hadi melalui kuasa hukumnya Johanes Dipa Widjaja (pengugat). Sedang pihak tergugat Widiowati Hartono, dengan kuasa hukumnya Adi Dharma Wicaksana.
 
Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Sudar dalam amar putusannya menyatakan bahwa pengugat adalah pemilik sah dari objek sengketa yang ada di jalan Puncak  Darmo Permai Utara III berdasarkan bukti petok D 14345 persil nomer 186 klas D II.
 
Hakim juga menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki tergugat Widiowati Hartono adalah salah letak sehingga cacat hukum.
 
 
Untuk itulah hakim memutuskan bahwa Tergugat Widiowati Hartono dan juga turut tergugat telah bukti melawan hukum.
 
Putusan itu disambut gembira oleh pihak penggugat. Johanes Dipa Widjaja mengatakan putusan hakim ini suatu kejutan (surprise) Sebab awalnya merasa pesimis bisa memenangkan gugatan. Mengingat kliennya orang kecil.
 
“Bagaimana tidak pesimis, yang kami lawan adalah seorang konglomerat. Tapi saya sangat mengapresiasi majelis hakim yang memimpin persidangan ini," ungkap Johanes, Selasa 1 Februari 2022.
 
"Ini membuktikan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin pak Joni bisa membuktikan diri bahwa PN Surabaya adalah pengadilan yang bisa membawa keadilan dan bisa menjaga marwah institusi pengadilan yang berwibawa, adil dan terhormat, " lanjut dia.
 
 
Johanes Dipa menambahkan, dengan dikabulkannya gugatan ini tentunya memberikan harapan bagi para pencari keadilan yang lain yang saat ini sedang memperjuangan hak-haknya melalui lembaga peradilan yang ada di jalan Arjuna ini.  
 
“ Ini bisa membuktikan bahwa hukum ini tidak tumpul keatas dan tidak tajam kebawah. Sebab majelis hakim tidak pandang bulu dan memang apa yang kami gugat adalah dengan dasar yang kuat dan fakta persidangan sudah jelas bahwa klien kami adalah pemilik sah dari objek sengketa,” ujarnya.
 
Terkait putusan hakim sendiri, Johanes Dipa menyatakan bahwa pihaknya saat ini bersikap pasif lantaran masing-masing pihak masih memiliki waktu dua minggu untuk mengambil sikap apakah menerima atau melakukan upaya hukum.
 
“ Kami dari awal sangat menghormati proses hukum, kalau pihak tergugat sendiri mau apa tidak tunduk dan patuh pada putusan hakim kalau putusan nanti sudah berkekuatan hukum tetap, itu yang perlu dipertanyakan,” ujar Johanes Dipa.
 
 
Dalam kesempatan ini Johanes Dipa juga mengucapkan terimakasih pada pemerintahan presiden Joko Widodo dalam pemberantasan Mafia Tanah, terbukti surat dan pengaduan yang dia kirimkan juga ditindaklanjuti melalui Mensekneg kepada Karowasidik. 
 
“Saya berharap intitusi kepolisian dapat profesional sebagaimana motto Kapolri yaitu presisi,” ujarnya.
 
Sementara kuasa tergugat Widiowati Hartono yakni Adi Dharma Wicaksana menyatakan sangat kecewa dengan putusan majelis hakim yang dia klaim tidak memperhatikan bukti.
 
"Pemilik sertifikat mana bisa kalah, mana bisa ditolak, kami pasti banding, keadalian harus ditegakan, sudah ngawur disini. Kami punya sertifikat kok dikalahkan dengan surat kelurahan, “ ujarnya.
 
 
Saat ditanya oleh awak media, terkait isi putusan hakim yang mengatakan letak sengketa salah, dia tetep ngotot bahwa bukti yang ia miliki sudah benar. ***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x