Tegang, Sidang Pergantian Kurator Kepailitan Serta Permintaan Pembatalan Lelang aset PT CGA

- 7 Januari 2022, 05:30 WIB
Tegang, Sidang Pergantian Kurator Kepailitan serta Permintaan Pembatalan Lelang aset PT CGA
Tegang, Sidang Pergantian Kurator Kepailitan serta Permintaan Pembatalan Lelang aset PT CGA /Zona Surabaya Raya/
 
ZONA SURABAYA RAYA- Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang lanjutan gugatan Ichsan Suadi (penggugat) terhadap kurator Nasrullah dan pengurus PKPU M Achsin (tergugat), Kamis, 6 Januari 2021.
 
Sidang terkait kepailitan PT Citra Gading Asritama (CGA) ini berisikan rapat pergantian kurator kepailitan serta permintaan pembatalan lelang aset PT CGA. Rapat ini dipandu hakim pengawas kepailitan PT CGA yang baru I Ketut Tirta.
 
"Kami hanya menerima usulan dari pihak debitor, Ichsan Suadi dan menampung semua sanggahan dari kurator Nasrullah. Selanjutnya usulan dan sanggahan tersebut akan kami teruskan kepada Ombusman," kata hakim pengawas I Ketut Tirta diruang sidang Cakra, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.
 
Rapat permohonan pergantian kurator dan pembatalan lelang yang dihadiri Ichsan Suadi dan kurator Nasrullah ini pun berlangsung panas dan penuh emosi. Hal penting lainnya adalah terjadinya pencabutan kuasa yang pernah diberikan Ichsan Suadi terhadap beberapa advokat-advokat sebelumnya.
 
 
Sidang ini juga dihadiri puluhan kreditor yang sebelumnya ada yang menolak dan ada yang menerima 
keberadaan kurator Nasrullah. 
 
Usai menerima keberatan dari pihak penggugat yakni Ichsan Suadi dan sanggahan dari pihak tergugat kurator Nasrullah. Hakim I Ketut Tirta selaku hakim pengawas kepailitan PT CGA yang baru, menggantikan hakim pengawas yang lama Anne Rosiane pun memutuskan menunda persidangan hingga menunggu jawaban dari Ombusman Republik Indonesia.
 
"Oke. Keberatan dan sanggahan dari kedua belah pihak sudah kami catat. Silahkan dibuktikan dengan data-data pendukung. Rapat kami tutup," tutup hakim Ketut Tirta.
 
Ditemui usai persidangan, kurator Nasrullah selaku pihak tergugat menyatakan menolak permintaan debitor, Ichsan Suadi, karena saham yang digadaikan 2019 di Bank BPD Kaltim telah dieksekusi oleh Bank BPD Kaltim. 
 
 
"Sebetulnya Ichsan Suadi sudah tidak mempunyai legal standing lagi untuk membeli dan disebut sebagai pemegang saham. Jadi yang menjual adalah BPD Kaltim, dan bapak Ichsan Suadi bisa minta konfirmasinya kepada mereka," katanya saat dimintai tanggapan.
 
Yang kedua soal aset pribadi, Nasrullah menandaskan, semua aset pribadi dalam posisi menjadi hak tanggungan yang dibebankan pada pihak ke tiga, baik Bank BPD Kaltim maupun di Bank penampung Pailit. 
 
"Tidak ada satupun obyek atau sertifikat milik debitor yang ditangan kurator. Semuanya ada di Bank. Semuanya ada di Bank," tandasnya.
 
Yang ketiga lanjut Nasrullah, di Bank Kaltim ada uang Rp 120 miliar dan itu silahkan dikonfirmasi ke Bank BPD Kaltim.
 
"Penjualan saham baru harus atas ijin hakim pengawas. Semua penetapan atas penjualan, semua penetapan atas penggantian debitor dapat dilakulakan melalui gugatan, bukan di mekanisme gugatan lain-lain atau melalui rapat seperti ini," pungkasnya.
 
 
Sementara, Ood Chrisowo selaku kuasa hukum Ichsan Suadi menjelaskan alasan kurator tidak profesional yang menyebabkan pihaknya mengajukan pergantian.
 
"Dia sudah menjual semua aset. Itu bukan uang dia. Menurut dia Itu uang dari boedel pailit. Tapi dimana rekeningnya. Kan harus dibuatkan rekening penampungan," katanya kepada awak media.
 
Lantas tanya Ood, apakah uang tersebut sudah dibagikan.? Ini yang perlu dipertanyakan. Apakah atas aset-aset yang sudah dijual-jual tersebut uangnya sudah dibagi ke mereka semua.
 
"Yang atas nama PT dimasukan boedel, tapi anehnya yang atas nama Ichsan Suadi dipaksakan masuk dalam boedel juga. BPD Kaltim keluar dari permasalahan PKPU dan Kepailitan ini. Tapi aset-aset dan jaminan BPD Kaltim dijual tanpa sepengetahuan mereka.
 
"Karena tidak profesional dan tidak mau membagikan uangnya maka kita minta kurator diganti. Aset-aset itu dijual, lalu dibagikan nggak papa," tandas O'od.
 
Sebelumnya, kepailitan PT Citra Gading Asritama (CGA) yang telah berkekuatan hukum tetap dipersoalkan oleh Ichsan Suadi (57), salah seorang owner PT CGA dengan menggugat kurator PT CGA, Nasrullah dan Pengurus PKPU, M Achsin.
 
 
Gugatan itu dilayangkan lantaran adanya dugaan rekayasa dalam perkara PKPU Nomor 40/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby yang berujung pailit.
 
Dalam salah petitumnya, Ichsan Suadi minta agar kurator Nasrullah dan pengurus PKPU M Achsin dihukum membayar ganti kerugian materiil dan inmateriil dengan total sebesar 79 miliar rupiah.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah