"Takutnya ada yang menular, kemudian melakukan kegiatan itu nanti akan banyak yang menular. Karena itu sebelum kegiatan harus dilakukan pemeriksaan swab minimal antigen dan hasilnya apabila semua negatif boleh dilakukan kegiatan tersebut," pungkasnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menggelar kegiatan pemusnaan barang bukti hasil sitaan dari 413 perkara pidana umum, Selasa pagi.
Pemusnaan itu dilakukan karena berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan dilakukan pemusnaan berdasarkan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan.
Barang bukti yang dimusnakan itu berupa narkotika jenis sabu 11 Kg, pil ektasi 12 butir, pil double sebanyak L 30,728 butir, kosmetik ilegal 34 dos, dan senjatan api 3 buah serta 10 senjata tajam, handpone, alat komputer dan lainnya. ***