Pegawai Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya Positif Covid-19, Pemusnaan Barang Bukti Tetap Digelar

- 25 Januari 2022, 21:25 WIB
Pemusnahan barang bukti narkoba di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Selasa 25 Januari 2022
Pemusnahan barang bukti narkoba di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Selasa 25 Januari 2022 /Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA- Satu pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya terkonfirmasi positif Covid-19. Namun kegiatan pemusnaan barang bukti (BB) tetap dilakukan dengan mengundang banyak pihak.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi membenarkan bahwa satu pegawainya yakni bagian pembinaan positif Covid-19.

"Memang ada satu pegawai yang positif Covid-19 tetapi belum tahu variannya apa," ujar Kasna, Selasa 25 Januari 2022.

Kasna menjelaskan, kemarin keluarganya ada yang demam dan kemudian dilakukan tes ternyata positif.

Baca Juga: VAKSIN BOOSTER ASTRAZENECA di KKP Surabaya, Rabu 26 Januari 2022, Daftar Online, Kuota Terbatas!

Selain itu, Kasipidum kemarin juga demam. "Saya suruh tes swab namun hasilnya belum keluar," cetus dia.

Terpisah, Anggota DPRD Jatim Komisi E Benyamin Kristianto mengatakan, apabila ada salah satu pegawai dari kantor instansi atau non pemerintah yang terkonfirmasi positif Covid-19 maka segera dilakukan tracing kepada orang-orang yang pernah dekat dengan yang positif.

Nah, apabila dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tanjung Perak ada yang positif Covid-19 dan melakukan kegiatan pemusnaan barang bukti boleh saja dilakukan asalkan sebelum dilakukan kegiatan harus di swab terlebih dahulu.

"Karena Covid-19 varian Omicron ini cara kerjanya menyebar dengan sangat cepat dan kalau tidak hati-hati ini akan menjadi suatu masalah," terangnya.

"Takutnya ada yang menular, kemudian melakukan kegiatan itu nanti akan banyak yang menular. Karena itu sebelum kegiatan harus dilakukan pemeriksaan swab minimal antigen dan hasilnya apabila semua negatif boleh dilakukan kegiatan tersebut," pungkasnya.

Baca Juga: KUOTA 2.500! Vaksin Booster di Ciputra World Surabaya, Rabu 26 Januari 2022, Daftar Online, Syarat Mudah

Diketahui, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menggelar kegiatan pemusnaan barang bukti hasil sitaan dari 413 perkara pidana umum, Selasa pagi.

Pemusnaan itu dilakukan karena berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan dilakukan pemusnaan berdasarkan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan.

Barang bukti yang dimusnakan itu berupa narkotika jenis sabu 11 Kg, pil ektasi 12 butir, pil double sebanyak L 30,728 butir, kosmetik ilegal 34 dos, dan senjatan api 3 buah serta 10 senjata tajam, handpone, alat komputer dan lainnya. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah