Dua Mantan Lurah Lontar Dihadirkan Pada Sidang Sengketa Lahan Darmo Permai

- 30 November 2021, 21:28 WIB
Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/WilliamCho/
ZONA SURABAYA RAYA - Kelanjutan akan sidang sengketa lahan di Puncak Permai Utara III antara Mulyo Hadi alias Wulyo (penggugat) dengan Widioawati Hartono (Tergugat 1) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kembali dilanjutkan di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 30 November 2021
 
Dimana kali ini dihadirkan dua saksi Pentarto dan Ridwan Dimana keduanya merupakan mantan lurah lontar. Mereka didatangkan oleh penggugat melalui kuasa hukumnya Johanes Dipa Widjaja, Dr Otto dan Dody Eka Wijaya. 
 
Saat memberikan kesaksian Pentarto diberikan kesempatan majelis oleh hakim yang diketuai Darno untuk memberikan keterangannya. Saksi yang menjabat lurah Lontar sejak 27 Nopember 1998 sampai 2002.
 
Dalam memberikan kesaksian ternyata banyak yang dijelaskan oleh saksi terkait objek sengketa. Awalnya saksi menyatakan bahwa dirinya pernah bertemu dengan ahli waris yakni Mulyo Hadi. Saat itu, Mulyo Hadi menghadap ke saksi guna mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM). Saat datang, ahli waris membawa dokumen asli yang berkaitan dengan bukti kepemilikan hak serta membawa letter C dan bukti Petok D.
 
 
Saksi juga menerangkan bahwa dia pernah menjadi saksi dalam gugatan yang diajukan ahli waris ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tahun 2015 silam. Saat agenda sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan majelis hakim PTUn saat itu, saksi juga ada di objek sengketa yakni di jalan Puncak Permai Utara III, saat itu objek sengketa dikusai oleh ahli waris.
 
Dalam putusan sidang gugatan PTUN menurut saksi dimenangkan oleh ahli waris dan pihak kelurahan selaku Tergugat diminta untuk menerbitkan surat keterangan riwayat tanah, sporadik, peta lokasi, surat keterangan tanah tidak sengketa, sket lokasi dan surat keterangan bahwa tanah dikuasai pemohon (Mulyo Hadi).
 
Lebih lanjut saksi menerangkan, selama lima tahun saksi menjabat sebagai lurah tak pernah ada pembebasan lahan ke pihak swasta yakni PT Darmo Permai. 
 
“ Objek lokasi masuk wilayah Lontar bukan Pradah kali kendal, dan selama saya menjadi lurah tidak pernah ada pemekaran wilayah,” ujarnya. 
 
Saksi juga menjelaskan batas mana saja yang masuk kelurahan Lontar, sedangkan objek sengketa letaknya masuk dalam wilayah kelurahan Lontar dan sangat jauh dengan wilayah Pradah kali kendal.
 
Johanes Dipa Kuasa hukum penggugat kemudian menunjukkan bukti Tergugat 1 berupa Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang mana tertuang bahwa objek sengketa ada di wilayah Pradah kali kendal. Dengan tegas saksi menyatakan itu adalah keliru.
 
Saksi juga menerangkan bahwa tanah seluas 10.000 meter persegi tersebut adalah milik Randim yakni ayah dari Mulyo Hadi. Tanah tersebut kemudian diwariskan ke Mulyo Hadi. Selama menjabat sebagai lurah, saksi tidak pernah mencatat adanya peralihan hak ataupun jual beli atas objek sengketa sehingga luasnya masih tetap utuh 10.000 meter persegi.
 
 
Lebih lanjut saksi menerangkan, dirinya pernah mendengar adanya sengketa serupa yang terjadi di wilayah seputar objek sengketa tepatnya di tempat pembangunan rumah susun sebelah objek sengketa yakni lahan milik H Ahamd Sofan. Pernah ada masalah adanya gugatan anatara Ahmad Sofan dan PT Darmo Permai tapi juga dimenangkan oleh Ahmad Sofan.
 
“ Objek sengketa juga tidak pernah menjadi tanah atau aset dari Pemkot Surabaya, semua milik penduduk setempat,” tegas Saksi.
 
Saksi juga menyatakan setelah adanya banyak sengketa di wilayah tersebut, 
saksi pernah bertanya ke asisten satu Pemkot Surabaya saat itu yakni Gatot dan dijawab bahwa Pemkot Surabaya tidak pernah mempunyai aset disitu. 
 
“ Tidak ada tanah yang menjadi milik PT Darmo Permai. Tidak ada juga warkah yang menjadi milik PT Darmo Permai,” tegasnya.
 
Hal yang tak jauh beda juga diutarakan oleh saksi kedua yakni Ridwan, saksi yang menjabat sebagai lurah Lontar sejak tahun 2013-2017 ini juga menegaskan bahwa objek sengketa masuk dalam wilayah Lontar. Dan tidak pernah ada pemekaran wilayah di kelurahan Lontar. 
 
Saksi juga menegaskan bahwa bukti Tergugat satu yang menunjukkan bahwa objek sengketa adalah masuk wilayah lontar, sehingga tersebut adalah keliru.
 
 
Usai sidang, kuasa hukum Tergugat satu yakni Adi Dharma tidak bersedia memberikan tanggapan terkait keterangan para saksi dalam persidangan.
 
Terpisah kuasa hukum penggugat yakni Johanes Dipa Widjaja menerangkan bahwa dari fakta persidangan jelas terungkap bahwa memang gugatan yang diajukan pihaknya berdasar dan beralasan. Dan dari keterangan saksi juga terungkap bahwa gugatan pihaknya terbukti bahwa objek sengketa bukan masuk wilayah Pradahkalikendal tapi masuk wilayah kelurahan Lontar.
 
“ Kelurahan Lontar tidak pernah berganti nama dan juga tidak pernah ada pemekaran wilayah,” ujarnya.
 
Dalam persidangan lanjut Dipa, pihaknya juga pernah menanyakan pada saksi terkait bukti Tergugat 1 yang mana dalam SHGB disebutkan bahwa jalan Puncak Permai Utara III adalah masuk wilayah Pradahkalikendal. “ Dan saksi menegaskankan kalau itu keliru, karena jalan Puncak Permai III nomer 5 sampai 7 itu masuk wilayah kelurahan Lontar,” ujarnya.***
 
 
 
 
 

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x