“Buntut kronologi pembacokan ini jelas karena ada masalah penagihan utang. Korban masih hidup saat ini masih dalam perawatan di RSUD Dr Soetomo, Surabaya,” terang Akhyar.
Atas kejadian ini pelaku sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (Lima) tahun penjara.
Dalam aksi pembacokan ini pehak kepolisian menyita barang bukti 1 sebilah pisau beserta sarungnya dan satu stel baju korban yang bersimpah darah.
Baca Juga: Ada Apa Dengan Kerja, Fikom Universitas Ciputra Edukasi Calon Entrepreneur Muda
Disisi lain, menurut Rudi warga sekitar, korban diketahui merupakan penjual gado-gado keliling di kawasan tersebut. Korban tampak berjalan sendiri lantas tiba-tiba didatangi oleh pemuda tak dikenal.
Sebelumnya, dari informasi yang dihimpun ZonaSurabayaRaya.Com korban yang diketahui CI merupakan warga Lamongan yang tinggal di Jalan Bogen momor 30 Surabaya ini sebelumnya terlibat cek cok dengan pelaku, hingga berujung aksi pembacokan.
Aksi pembacokan berawal di dalam lokasi makam yang tidak jauh dari lokasi kejadian korban tergeletak.
Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV Hari Minggu 9 Januari 2022, Saksikan Perjanjian Di Malam Kramat
Korban diketahui sempat mencoba menyelamatkan diri dengan berlari dan akhirnya jatuh tersungkur di pinggir jalan.