ZONA SURABAYA RAYA- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya mengungkap dugaan jual beli vaksin booster ilegal. Vaksin penguat antibody itu dijual Rp250 Ribu per dosis.
Dinkes menyebut ada tiga lokasi yang menjadi tempat praktik jual beli vaksin booster ilegal di Surabaya. Mulai dari tempat ibadah, kantor pengiriman jasa kirim barang (ekspedisi) dan kafe.
Sedang praktik jual beli vaksin booster berbayar di Surabaya itu diduga dilakukan sepanjang November-Desember 2021.
Karena dinilai ilegal Dinkes Surabaya telah melaporkan dugaan vaksin booster ilegal itu ke Polrestabes Surabaya.
Kepala Dinkes Kota Surabaya Nanik Sukristina mengatakan pelaporan itu dilakukan usai terdapat salah seorang warga yang mengaku mendapatkan vaksin booster berjenis Sinovac dengan membayar Rp250 ribu.
Baca Juga: 6 Fakta Dugaan Korupsi Pembiayaan Multiguna di Bank Jatim Syariah Sidoarjo: Satu Buron!
"Saat ini, kami masih menunggu hasil penelusuran Polrestabes Surabaya," ungkap Nanik Sukristina dikutip ZonaSurabayaRaya.Com, Kamis 6 Januari 2022 dari Antara.
Menurut dia, pihak Polrestabes Surabaya saat ini sedang melakukan penyelidikan.
Nanik juga memastikan bahwa vaksin booster untuk warga saat ini masih belum dilakukan karena Pemkot Surabaya masih menunggu Surat Edaran (SE) dan petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.