"Sampai dengan saat ini, (vaksin booster) belum ada Surat Edaran dan petunjuk teknis terkait hal tersebut," papar dia.
Praktik tersebut ilegal karena vaksin booster untuk kalangan umum baru akan secara resmi dilaksanakan oleh pemerintah untuk masyarakat mulai 12 Januari 2022.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Bank Jatim Syariah Sidoarjo Rp 25,5 Miliar Terbongkar, 2 Tersangka Ditahan
Juru Bicara dan Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengungkapkan dosis ketiga (vaksin booster) ini nantinya akan terlebih dahulu diberikan kepada populasi berusia lebih dari 18 tahun.
Penerimanya berdomisili di kabupaten/kota yang telah memenuhi cakupan vaksin dosis pertama kepada minimal 70% persen penduduk, dan vaksin dosis kedua kepada minimal 60% jumlah penduduk.
Sedang untuk rekomendasi penyuntikannya, lanjut Wiku, rentang antara penyuntikan dosis kedua dan ketiga minimal 6 bulan setelahnya. ***