Polisi Nyabu Dihukum 7,5 Tahun Penjara

- 30 Desember 2021, 22:32 WIB
Polisi Nyabu Dihukum 7,5 Tahun Penjara
Polisi Nyabu Dihukum 7,5 Tahun Penjara /Zona Surabaya Raya/Ist

ZONA SURABAYA RAYA -Iptu Eko Julianto dihukum pidana 7,5 tahun penjara. Mantan Kanit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dianggap terbukti menyalahgunakan narkoba. Eko juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak sanggup membayarnya diganti dengan pidana 2 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Eko Julianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," ujar ketua majelis hakim Johanis Hehamony saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin 30 Desember 2021.

Eko dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Jose Wilkson vs Ivan Carlos, Siapa yang Lebih Gacor? Buntut Rumor Bomber Persebaya Dipinjam Persela

Jaksa Rakhmad Hari Basuki sebelumnya menuntutnya pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar subsider 4 bulan penjara.

Salah satu pertimbangan yang meringankan hukumannya, terdakwa selama menjadi polisi di Polrestabes Surabaya berprestasi menangkap pelaku kejahatan narkotika hingga memperoleh beberapa penghargaan.

Sementara itu, pertimbangan yang memberatkannya, Eko sebagai polisi seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Namun, dia justru menyalahgunakan barang haram tersebut. Hukuman Eko paling tinggi daripada dua anak buahnya karena barang buktinya lebih banyak. Eko ditangkap bersama barang bukti 18 poket sabu-sabu, 7 poket ekstasi dan 118 pil Happy Five.

Baca Juga: Lewat Body Exilis dan Emsculpt, Bikin Bentuk Perut Langsing Lebih Berotot

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah