Saksi Terlihat Plin Plan dan Mendapat Sorotan Hakim

- 21 Desember 2021, 21:30 WIB
Ilustrasi SIdang Perkara.
Ilustrasi SIdang Perkara. /Pixabay/Okan Caliskan
 
ZONA SURABAYA RAYA - Kembali kelanjutan sidang sengketa tanah menghadirkan dua saksi dari Widiawati Hartono, Bambang pun menjawab tidak tahu.
 
Jawaban Bambang yang tidak mengetahui adanya penyerangan dilokasi obyek sengketa menimbulkan tanda tanya besar bagi Johanes Dipa. Menurut Johanes Dipa, adalah hal yang aneh jika Bambang Sutiono tidak mengetahui adanya penyerangan yang dilakukan ratusan orang ditanah yang saat ini menjadi obyek sengketa.
 
Tentang adanya eksekusi di sebidang tanah yang dekat dengan obyek sengketa, Rabu 8 Desember 2021 itu, Bambang mengaku baru mengetahuinya saat dipanggil sebagai saksi di Polrestabes Surabaya pra eksekusi.
 
Kesaksian Bambang Sutiono berkaitan dengan adanya pemekaran wilayah, saksi menjawab bahwa pemekaran wilayah itu dari Pradahkali Kendal menjadi Lontar itu diatur dalam peraturan pemerintah. 
 
 
Anehnya, Bambang Sutiono langsung kebingungan dan memberikan jawaban sekenanya tentang peraturan pemerintah yang mengatur adanya pemekaran wilayah Pradahkali Kendal menjadi Lontar. 
 
Bambang Sutiono juga kebingungan saat ditanya, apakah peraturan pemerintah yang mengatur tentang pemekaran wilayah tersebut apakah dibaca langsung? Karena tidak bisa menjelaskan, Bambang Sutiono langsung menjawab tidak.
 
Untuk kesekian kalinya, Bambang Sutiono terlihat plin plan dan kebingungan saat ditanya tentang KTP miliknya. Bambang hanya mengatakan bahwa ia sudah mengantongi KTP 2009 dan dalam KTP Bambang tertera Kelurahan Lontar.
 
Yang membuat Bambang kebingungan adalah saat ditanya tentang kepengurusan kependudukan, apakah saat mengurus masalah kependudukan itu di Kelurahan Lontar atau Pradahkali Kendal?
 
Meski banyak memberikan jawaban yang membingungkan, Bambang Sutiono akhirnya mengakui, sebagai ketua RW, saat membuat laporan administrasi kependudukan, ke Kelurahan Lontar. 
 
 
Kepemilikan tanah milik Bambang Sutiono yang masuk wilayah RW XII, kembali menarik perhatian tim kuasa hukum penggugat. 
 
Terkait tanah miliknya itu, Johanes Dipa bertanya, bahwa tanah itu masuk wilayah mana? Meski sempat menjelaskan panjang lebar untuk menjelaskan sejarah tanah yang ia beli, Bambang Sutiono menjawab bahwa tanah miliknya itu masuk wilayah Lontar, namun Bambang masih bersikukuh, jika sebelumnya tanah itu berada di Pradahkali Kendal. 
 
Masalah perubahan wilayah Pradahkali Kendal menjadi Lontar, menarik perhatian Johanes Dipa lagi. Lebih lanjut Johanes Dipa bertanya, berdasarkan sertifikat tanah miliknya itu, Bambang Sutiono diminta untuk menunjukkan perubahan dari Pradahkali Kendal menjadi Lontar itu tertulis dimana?
 
Bambang Sutiono kembali terlihat kebingungan saat ditanya masalah batas tanah obyek sengketa, apakah berupa tembok tinggi atau pagar pendek? 
 
Untuk menjawab pertanyaan itu, Bambang Sutiono mengatakan, tahun 1998, yang berdiri diobyek tanah yang saat ini jadi sengketa itu berdiri pagar pendek, lalu berubah menjadi tembok tinggi di tahun 2021.
 
"Yang membangun menjadi tembok tinggi adalah Widowati. Saya mengetahuinya dari salah satu penjaga tanah diobyek itu. Orang yang menjaga tanah tersebut bilang bahwa tanah yang menjadi obyek sengketa adalah milik Widowati," ungkap Bambang.
 
 
Jawaban Bambang yang tidak sinkron dengan kesaksiannya diawal persidangan, saat ditanya kuasa hukum Widowati tentang siapa pemilik tanah obyek sengketa tersebut, kembali membuat Bambang mendapat peringatan kuasa hukum Mulya Hadi.
 
"Saksi jangan berbohong. Kalau tidak tahu bilang tidak tahu. Jangan membuat keterangan tidak benar. Ada sanksi pidana atas pernyataan yang tidak benar didalam persidangan," jelas Johanes Dipa.
 
Johanes Dipa menanyakan kepemilikan tanah, karena Bambang mengatakan, tahu jika tanah yang menjadi obyek sengketa adalah milik Widowati dari seseorang yang datang kepadanya untuk menanyakan masalah SPPT. 
 
Namun, jawaban Bambang ini tidak sinkron ketika menjelaskan bahwa masalah kepemilikan tanah itu milik Widowati dari orang yang menjaga tanah tersebut. Jawaban yang tidak sinkron itu menjadi penilaian kuasa hukum penggugat bahwa Bambang Sutiono telah berbohong.
 
Jawaban yang membingungkan dan mengarah ke kebohongan juga diucapkan Triyono, pensiunan TNI yang menjadi karyawan bagian umum atau serabutan PT. Darmo Permai sejak 1995.
 
Lebih lanjut Triyono menjelaskan, tanah yang saat ini menjadi obyek sengketa adalah milik Widowati Hartono. Triyono mengetahui hal itu tahun 2000-an.
 
"Saya tahu bahwa tanah yang menjadi obyek sengketa adalah milik Widowati sekitar tahun dua ribuan, waktu itu ada kegiatan pembangunan tembok setinggi 1,5 meter. Saat ini, tembok itu setinggi 4 meter," jelas Triyono.
 
Tahun 1995, lanjut Triyono, ada patok-patok ditanah itu dan yang membuat patok adalah PT. Darmo. Sebelum tahun 1995, tanah yang saat ini jadi obyek sengketa ini berada di wilayah Pradahkali Kendal.
 
Sebagai karyawan PT. Darmo, saksi mengatakan bahwa ia mengetahui tanah-tanah disekitar obyek sengketa. Jarak antara Lontar dengan obyek sengketa jaraknya 4 km. Dan tanah obyek sengketa berada di Jalan Darmo Permai Selatan.
 
Status saksi sebagai pegawai serabutan PT. Darmo Permai menarik perhatian kuasa hukum penggugat. Hal pertama yang ditanyakan adalah adanya pemekaran wilayah.
 
Terkait pemekaran wilayah itu, saksi menjawab bahwa dasarnya PP nomor 9. Saat ditanya lebih lanjut tentang isi PP nomor 9 itu, saksi mengatakan tidak membaca isinya, yang ia baca hanya judulnya saja. Anehnya, saat ditanya bagaimana bunyi judul PP nomor 9 tersebut, Triyono menjawab tidak tahu.
 
Kembali ke masalah siapa pemilik tanah yang menjadi obyek sengketa, Triyono menjelaskan, bahwa tanah itu milik Widowati dari penjaga proyek yang bernama Samadi, waktu itu tahun 1999.
 
 
"Waktu itu tahun 1999, ada proyek pembangunan tembok setinggi 1,5 meter. Sebelum dibangun tembok, tanah itu berupa tanah kosong. Orang yang memberitahu bahwa tanah yang dipasang pagar tersebut bernama Samadi," papar Triyono. 
 
Triyono kembali menjelaskan, tanah itu dibeli Widowati dari PT. Darmo Permai. Kapan pembeliannya? Saksi menjawab tidak tahu. Namun, Triyono dapat menjelaskan bahwa tanah yang dibeli Widowati itu masuk Pradahkali Kendal.
 
Kuasa hukum Mulya Hadi menangkap ada kebohongan saat Triyono ditanya obyek itu masuk wilayah mana. Bukan hanya itu, saksi terlihat kebingungan saat ditanya kapan tanah itu masuk Lontar. Karena kebingungan, Triyono akhirnya menjawab tidak tahu, bahwa tanah yang saat ini jadi obyek sengketa ini masuk wilayah Pradahkali Kendal atau Lontar.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x