ZONA SURABAYA RAYA- Masih ingat kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah sekolah di Kota Batu, Jawa Timur yang dilaporkan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA)? Ternyata, perkara predator seks ini belum tuntas.
Seperti diketahui, 29 Mei 2021 silam, Komnas PA melaporkan temuan adanya dugaan kekerasan seksual ke Polda Jatim. Penyidik
Polda Jatim lantas pemilik sekolah berinisial JE sebagai tersangka. Berkas perkara predator seks ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, namun dikembalikan.
Sehingga sampai saat ini, berkas perkara predator seks dengan tersangka JE ini belum P-21 dan belum bisa disidangkan di Pengadilan.
Terbaru, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menerima berkas perkara dugaan kekerasan seksual itu dari penyidik Polda Jatim.
"Setelah kurang lebih 2 bulan berkas perkara dikembalikan ke penyidik, pada Senin 6 Desember 2021 JPU Kejati Jatim menerima kembali pelimpahan berkas perkara tersebut," kata Fathur Rohman kepada ZonaSurabayaRaya.Com (Pikiran Rakyat Media Network), Rabu 15 Desember 2021.
Dijelaskannya, JPU mempunyai waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara tersebut apakah petunjuk (P-18/P-19) telah d penuhi oleh penyidik atau belum guna proses lebih lanjut.
Mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya ini juga membenarkan jika tersangka perkara tersebut adalah JE alias Ko Jul.