Dua Saksi Dari Widowati Hartono Dipersidangan Terkesan Berbohong

- 21 Desember 2021, 21:00 WIB
Dua Saksi Dari Widowati Hartono Dipersidangan Terkesan Berbohong
Dua Saksi Dari Widowati Hartono Dipersidangan Terkesan Berbohong /Zona Surabaya Raya/
ZONA SURABAYA RAYA - Pada Sidang lanjutan sengketa tanah,  dua saksi yang dihadirkan Widowati Hartono sebagai pihak tergugat melalui kuasa hukumnya beberapa kali memberikan jawaban plin plan dan membingungkan Selasa, 21 Desember 2021.
 
Karena pernyataannya yang plin plan dan berubah-ubah itulah, majelis hakim dan Johanes Dipa Widjaja, SH.,S.Psi., M.H., C.L.A sampai mengingatkan dua saksi yang dihadirkan istri bos Djarum tersebut.
 
Dua orang yang dihadirkan Widowati Hartono melalui kuasa hukumnya tersebut bernama Triyono dan Bambang Sutiono.  
 
Bambang Sutiono adalah Ketua RW XII tahun 2010 sampai 2016, sedangkan Triyono adalah pensiunan TNI yang bekerja di PT. Darmo Permai sejak 1995 hingga sekarang, sebagai karyawan umum atau serabutan.
 
Meski diperiksa secara bergantian dan terpisah, Bambang Sutiono dan Triyono banyak memberikan kesaksian yang meragukan. Saat menyampaikan keterangan dimuka persidangan Bambang Sutiono maupun Triyono sering terlihat plin plan. Untuk saksi Bambang Sutiono malah sering memberikan jawaban membingungkan.
 
 
Akibat kesaksiannya yang sering berubah-ubah dan plin plan itu, majelis hakim dan Johanes Dipa langsung memberi peringatan, supaya tidak berbohong, karena ada sanksi pidana yang akan keduanya rasakan bila memberikan keterangan palsu didalam persidangan.
 
Diawal kesaksiannya, Bambang Sutiono diminta menjelaskan tentang sejarah tanah Widowati Hartono. Selain itu, Bambang Sutiono juga diminta untuk menjelaskan, dimana lokasi tanah milik Widowati yang saat ini menjadi obyek sengketa. 
 
Sebelum menjelaskan tentang sejarah tanah yang diklaim milik Widowati Hartono tersebut, Bambang Sutiono mengatakan bahwa ia tinggal didaerah RW XII sejak 1985. Untuk lokasi tanah yang saat ini menjadi obyek sengketa, berada di Jalan Puncak Permai Utara III Surabaya.
 
Bagaimana Bambang tahu jika tanah yang saat ini menjadi obyek sengketa adalah milik Widowati Hartono? Menjawab pertanyaan Sandy K Singarimbun, salah satu kuasa hukum Widowati Hartono, Bambang Sutiono mengatakan, tahun 2010 ada seseorang yang mengaku sebagai suruhan Widowati Hartono datang padanya untuk menanyakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) 
 
"Karena ingin tahun tentang SPPT, saya kemudian menyuruh orang itu datang lagi dengan membawa sertifikat tanah. Dari orang itu akhirnya saya tahu jika tanah tersebut milik Widowati Hartono," jelas Bambang Sutiono dimuka persidangan.
 
Sejak tahun 1985, Bambang juga menjelaskan, bahwa tanah yang diklaim milik Widowati Hartono itu berupa tanah lapang. Dan tanah itu masuk wilayah Pradahkali Kendal.
 
 
Apa yang menjadi dasar Bambang sampai berani mengatakan bahwa tanah yang saat ini menjadi obyek sengketa itu masuk wilayah Pradahkali Kendal? Lebih lanjut Bambang mengatakan, hal itu berdasarkan sertifikat atas tanah miliknya, yang masih satu lokasi dengan tanah yang saat ini menjadi obyek sengketa, dimana didalam sertifikat tanah miliknya itu tertera Pradahkali Kendal. 
 
Terkait tanah miliknya tersebut, Bambang Sutiono mengatakan bahwa jarak antara tanah miliknya dengan tanah milik Widowati Hartono yang saat ini menjadi obyek sengketa, berjarak 100 meter.
 
Pada persidangan ini, Bambang Sutiono kemudian ditanya, apakah Pradahkali Kendal dan Lontar adalah sama, dan masuk dalam kelurahan yang sama? 
 
"Tahun 2009, saat saya masih menjabat sebagai Ketua RW, ada semacam Perda yang menerangkan tentang adanya pemekaran wilayah," papar Bambang.
 
Saksi kemudian ditunjukkan Bukti T106. Bukti inilah yang saksi lihat waktu itu. Dan menurut saksi, itu adalah peraturan yang menyangkut pemekaran wilayah, dari Pradahkali Kendal ke Lontar. Dan ini baru diketahui Bambang Sutiono di tahun 2010.
 
"Hingga saat ini, masih banyak warga  yang sertifikatnya masih tertulis Pradahkali Kendal dan belum ada pemutakhiran. Jumlahnya sekitar 25 persen," ungkap Bambang.
 
Terkait masih banyaknya sertifikat milik warga yang menyatakan diwilayah Pradahkali Kendal, apakah Bambang pernah berkirim surat baik kepada Walikota maupun Pemkot Surabaya, tentang masih banyaknya tanah milik warga yang administrasinya masih tertulis Pradahkali Kendal? Saksi menjawab tidak pernah.
 
 
Bambang Sutiono juga ditanya tentang nama jalan didepan apartemen yang saat ini sedang dibangun. Atas pertanyaan ini, Bambang pun menjawab Jalan Raya Darmo Permai Selatan.
 
Kemudian, kuasa hukum Widowati Hartono juga bertanya ke Bambang Sutiono, antara tanah yang saat ini menjadi obyek sengketa dengan beberapa jalan seperti Jalan Lontar, Jalan Sambi Sari, Jalan Simpang Darmo Permai Selatan, jaraknya sampai berapa kilometer? 
 
Untuk Jalan Lontar dengan tanah yang saat ini menjadi obyek sengketa, jaraknya cukup jauh, membutuhkan waktu sampai 15 menit. 
 
Sebelum bertanya lebih jauh, Johanes Dipa bertanya, lokasi tanah yang menjadi obyek sengketa itu masuk wilayah RW mana? Bambang pun menjawab RW 12.
 
Bambang Sutiono pun menjelaskan, bahwa tanah yang ia beli dan saat ini menjadi miliknya itu ia beli dari seseorang bernama Amirudin.
 
Kedatangan seseorang yang dikatakan sebagai orang suruhan Widowati menarik perhatian Johanes Dipa. Terkait hal itu, Johanes Dipa pun bertanya, siapa nama orang yang mengaku sebagai suruhan Widowati Hartono itu? Bambang Sutiono pun menjawab tidak tahu.
 
Jawaban Bambang Sutiono yang penuh keraguan membuat Johanes Dipa makin bersemangat untuk menggali lebih dalam. 
 
Dalam persidangan ini, Bambang Sutiono kemudian diperingatkan Johanes Dipa untuk memberikan jawaban yang sebenarnya.
 
"Kalau tahu jawab tahu, kalau tidak tahu ya jawab tidak tahu, jangan ditambah atau dikurangi dan jangan berbohong. Ada sanksi pidana yang saksi terima jika berbohong dipersidangan," kata Johanes Dipa memperingatkan.
 
Johanes Dipa kemudian memperingatkan Bambang Sutiono tentang berdirinya tembok ditanah yang saat ini menjadi obyek sengketa. Johanes Dipa menangkap, ada pernyataan Bambang Sutiono yang mengarah ke kebohongan.
 
Pernyataan Bambang itu seperti, sejak kapan Bambang Sutiono mengetahui jika tembok yang dibangun ditanah obyek sengketa berdiri. Menurut penuturan Bambang sebelumnya, saat ditanya kuasa hukum Widowati terkait berdirinya tembok, Bambang menjelaskan bahwa tembok itu dibangun sejak 2019.
 
 
Johanes Dipa kembali mengingatkan Bambang untuk memberikan keterangan yang benar dalam persidangan, karena ada pernyataan Bambang Sutiono yang berbeda dengan kesaksian empat saksi sebelumnya yang dihadirkan Mulya Hadi melalui kuasa hukumnya. Empat orang yang sudah dihadirkan itu adalah lurah yang pernah menjabat sebagai Lurah Lontar. 
 
"Apakah saksi mengetahui atau pernah melihat adanya penyerangan dilokasi obyek sengketa? Dan apakah saksi juga mengetahui adanya eksekusi terhadap sebidang tanah yang dekat dengan lokasi obyek sengketa, Rabu,8 Desember 2021," tanya Johanes Dipa.***
 
 

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah