Terbukti Bawa Sabu, Warga Jalan Grogol Diringkus

- 10 Desember 2021, 22:05 WIB
Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba /Dok PRFMNEWS.
ZONA SURABAYA RAYA - Haskel Surya Dewangga tidak menyangka jika niatnya mengonsumsi sabu-sabu harus berakhir di penjara. Baru saja membeli dua poket sabu, pria 28 tahun asal Jalan Grogol Gang III itu dicokok tim Antibandit Polsek Rungkut, Rabu 1 Desember 2021.
 
Surya disergap saat mengendarai motor di traffic light Kaliondo. Dari kasus itu, polisi menyita barang bukti dua poket sabu yang masing-masing memiliki berat 0,25 gram. Oleh Surya, kristal haram itu disimpan di saku celana sebelah kanan. 
 
"Saat diamankan, dia berusaha mengelak tuduhan kami. Namun, setelah anggota menemukan dua poket sabu itu, pelaku langsung mengakui dan kooperatif," kata Kanitreskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Soesanto, Jumat 10 Desember 2021.
 
Djoko mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula saat anggotanya mendapatkan informasi jika ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Pragoto. Dari informasi itu, pihaknya kemudian mengajak anggota untuk melakukan penyelidikan. 
 
 
Djoko bersama empat anggota berpakaian preman disebar. Sebagian di lokasi yang disebut. Sementara yang lain disebar di jalan yang disinyalir akan dilalui Surya. "Di tengah penyelidikan, kami kembali dapat informasi, pelaku sudah geser," lanjut dia. 
 
Tidak ingin kehilangan target, Djoko dan anggota lain melakukan pengejaran. Dan hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka saat di traffic light Kaliondo. "Setetah diinterogasi, kami bawa ke Mako (Polsek Rungkut)," pungkasnya.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah