Polisi Amankan Dua Pelaku Tawuran di Karang Tembok Surabaya

- 3 Desember 2021, 21:22 WIB
Ilustrasi tawuran pelajar
Ilustrasi tawuran pelajar /Foto : dok portalbandungtimur.pikiran-rakyat.com
ZONA SURABAYA RAYA - Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya berhasil mengamankan dua pelaku terduga pengeroyokan ( tawuran) di sekitar Rel kereta Api Jl. Raya Karang Tembok pada, Kamis 28 Oktober 2021 pukul 03.00 WIB, lalu.
 
Kedua pelaku yang diamankan yakni, Alfain Inchdy Tabarukan,20,warga Kalimas Baru Gg.1/21 Surabaya dan Leo Alesandro Fugusoba,19, warga Kota Baru Driyorejo Jl Giok Blok HA /1 Gresik.
 
Kanit Reskrim Polsek Semampir Surabaya AKP Tritiko menjelaskan, kejadian itu berawal Kamis 28 Oktober 2021 Sekira Pukul 02.30 WIB. Piket SPKT menerima laporan dari masyarakat, bahwa terjadi tawuran di rel kereta apa Jl. Karang Tembok Surabaya
 
Selanjutnya, pawas dan piket fungsi mendatangi lokasi kejadian namun pemuda yang tawuran sudah tidak dilokasi.
 
 
Infomasi  dari warga, pemuda yang tawuran tersebut pendatang dan terdapat satu orang korban, yang mengalami luka diduga akibat benda sajam.
 
korban saat itu tidur tiduran di belakang masjid Jl. Wonokusumo Kidul Gang Masjid Surabaya dan minta tolong diantar ke rumah sakit.
 
"Korban bersama temannya bernama Jamil dengan menggunakan becak langsung mengantar korban ke RS Husada Prima Karang Tembok, korban mengalami luka di bagian punggung belakang sebelah kanan bawah,"terang Tritiko Jumat 3 Desember 2021.
 
Sebelum melakukan aksi tawuran, tersangka Leo sekira pukul 21.00 WIB, berkumpul disentralit Gresik sebanyak 30 orang, dengan menggunakan sepeda motor sebanyak 15 kendaraan.
 
Dari pengakuan tersangka, mereka adalah Geng Gresi Astra untuk merayakan ulang tahun dengan acara minum minuman alkohol arak Bali sebanyak 8 Botol.
 
 
"Selanjutnya, Geng Gresi ke Surabaya untuk melakukan konvoi, dan sekitar jam 03.00 Wib ketemu musuhnya Gengster Kenjeran, direl kereta api Karang Tembok dan terjadi tawuran, mengakibatkan korban luka bacok pada punggung bawah , sehingga di rawat RS Husada prima karang tembok Semampir," beber Tritiko.
 
Anggota Polsek Semampir Surabaya berhasil mengamankan barang bukti berupa, pecahan botol, batu serta parang dan clurit. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x