Naik 40%, Tarif Parkir Insidentil di Kota Blitar Melambung Jadi 7000 Rupiah

- 29 April 2024, 17:00 WIB
ILUSTRASI parkir
ILUSTRASI parkir /Pemkot Cimahi

ZONA SURABAYA RAYA - Tarif parkir insidentil di Kota Blitar mengalami lonjakan harga sebesar 40 persen, membuat para pengemudi terkejut dengan kenaikan yang cukup signifikan.

Tarif untuk mobil, yang sebelumnya 5.000 rupiah, kini naik menjadi 7.000 rupiah per unit.

Juari, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar, mengonfirmasi bahwa ada peningkatan tarif parkir insidentil di kota tersebut pada tahun ini.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Transportasi, PO Harapan Jaya Layani Rute Bandara Dhoho Kediri-Blitar

Selain mobil, tarif parkir untuk sepeda motor juga naik dari 3.000 rupiah menjadi 5.000 rupiah per unit.

Meski begitu, tarif parkir reguler masih tetap sama, yaitu 3.000 rupiah untuk mobil dan 2.000 rupiah untuk sepeda motor.

Juari menjelaskan bahwa kenaikan ini dilakukan karena peningkatan target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Blitar dari sektor parkir.

Hal ini juga sejalan dengan peraturan daerah nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca Juga: Volume Sampah Plastik di Kabupaten Blitar Meningkat 10% Selama Lebaran

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Dishub Kota Blitar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah