Menkominfo menjelaskan ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran juga mengatur tentang STB, aturan bantuan STB sesuai dengan perundang-undangan, diantaranya:
Dalam ayat 1 Pemerintah membantu penyediaan alat bantu penerimaan siaran atau STB kepada rumah tangga miskin agar dapat menerima siaran televisi secara digital secara teresterial.
Ayat 2 menjelaskan penyediaan alat bantu penerima siaran atau STB kepada rumah tangga miskin sebagaimana dimaksud di ayat 1 berasal dari komitmen penyelenggara multipleksing, yakni Lembaga Penyiaran Publik (LPP), LPP Lokal, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK).
Selanjutnya Ayat 3, dalam hal penyediaan alat bantu penerima siaran atau STB sebagaimana dimaksud di ayat 2 tidak mencukupi, dapat berasal dari Anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau sumber lainna yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian Ayat 4, kriteria penerima alat bantu penerimaan siaran STB dan makanisme pendistribusian alat bantu penerimaan siaran STB kepada rumah tangga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan Menteri.
Dan ayat 5 dimana pengawasan atas pelaksanaan pendistribusian alat penerimaan siaran STB sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilakukan menteri.***