Disiapkan 6,7 Juta Set Top Box Gratis Untuk Keluarga Miskin

- 20 November 2021, 15:25 WIB
Ilustrasi miskin. Tabiat harus dihindari supaya tidak hidup sulit kata Primbon Jawa.
Ilustrasi miskin. Tabiat harus dihindari supaya tidak hidup sulit kata Primbon Jawa. /Pixabay/PIXABAY

ZONA SURABAYA RAYA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) akan menyiapkan Set Top Box (STB) akan diperkirakan akan memberikan sebanyak 6,7 juta untuk rumah tangga miskin.

Dengan dasar dilakukannya program ini oleh Kominfo adalah untuk menghentikan siaran TV analog beralih ke siaran TV digital secara bertahap, hal itu direncanakan akan dilakukan pada 30 April 2022, itu untuk tahap pertama.

Kemudian tahap kedua pada tanggal 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga akan dimulai pada 2 November 2022, dan akan dibagikan kepada rumah tangga miskin pada waktunya sesuai dengan tahapan ASO paling lambat tanggal 2 November 2022.

Seperti yang didapatkan Zona Surabaya Raya. com melansir dari Instagram @kominfo, 20 November 2021, sesuai yang dikatakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G Plate.

Baca Juga: Senantiasa Menjalankan Kebaikan, Dalam Indahnya Berfastabiqul Khairat

“Set Top Box ini kita perkirakan untuk rumah tangga miskin sekitar 6,7 juta STB bagi 6,7 juta televisi yang dimiliki oleh rakyat miskin yang belum memiliki standar DVB T2. Untuk STB ini yang sedang kita siapkan agar 6,7 juta itu tersedia pada waktunya sesuai dengan tahapan ASO paling lambat 2 November 2022,” jelas Johnny.

STB merupakan decoder yang dapat mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara, sehingga dapat ditampilkan di TV analog biasa, program ini akan diberikan gratis kepada rumah tangga dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi.

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh STB gratis dari pemerintah, Antara lain, sebagaimana yang dikatakan Marvels Situmorang, Direktur Pengembangan Pitalebar, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo.

“Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2021, bantuan STB yang berasal dari penyelenggara Mux akan diberikan kepada rumah tangga miskin, saat ini sedang pemutakhiran data rumah tangga miskin yang diberikan oleh kemensos,” ujar Marvel.

Baca Juga: Pimpin Persebaya Surabaya vs Madura United, Ini Profil Wasit Yudi Nurcahya: Berlisensi FIFA Merangkap Dosen

Menkominfo menjelaskan ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran juga mengatur tentang STB, aturan bantuan STB sesuai dengan perundang-undangan, diantaranya:

Dalam ayat 1 Pemerintah membantu penyediaan alat bantu penerimaan siaran atau STB kepada rumah tangga miskin agar dapat menerima siaran televisi secara digital secara teresterial.

Ayat 2 menjelaskan penyediaan alat bantu penerima siaran atau STB kepada rumah tangga miskin sebagaimana dimaksud di ayat 1 berasal dari komitmen penyelenggara multipleksing, yakni Lembaga Penyiaran Publik (LPP), LPP Lokal, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK).

Selanjutnya Ayat 3, dalam hal penyediaan alat bantu penerima siaran atau STB sebagaimana dimaksud di ayat 2 tidak mencukupi, dapat berasal dari Anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau sumber lainna yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian Ayat 4, kriteria penerima alat bantu penerimaan siaran STB dan makanisme pendistribusian alat bantu penerimaan siaran STB kepada rumah tangga  miskin sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan Menteri.

Dan ayat 5 dimana pengawasan atas pelaksanaan pendistribusian alat penerimaan siaran STB sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilakukan menteri.***  

 

Editor: Julian Romadhon

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah