Modus Tempat Hiburan saat Pandemi COVID-19: Buka Tengah Malam, Pintu Gerbang Digembok

- 20 Juni 2021, 12:45 WIB
Satpol PP saat merazia salah satu tempat hiburan di Jakarta
Satpol PP saat merazia salah satu tempat hiburan di Jakarta /Instagram/@satpolpp.dki

ZONA SURABAYA RAYA- Jakarta dan Surabaya termasuk barometer dunia hiburan malam, selain Bali. Saat pandemi COVID-19, pemerintah daerah (Pemda) setempat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro.

Dengan kebijakan PPKM, ada pembatasan operasional tempat hiburan. Di Surabaya, misalnya, tempat hiburan baik kafe, diskotek dan karaoke hanya boleh buka hingga pukul 22.00 WIB.

Ada yang tertib, ada juga yang bandel dengan dalih guna menghidupi para karyawannya. Untuk mengelabuhi Satgas Covid-19, salah modus yang ditemui adalah buka pada tengah malam.

Agar bisa operasional lebih lama, pintu pagar atau gerbang digembok. Tujuannya biar tak kentara saat terlihat dari jalanan. Modus ini sempat diketahui wartawan di tempat hiburan di kawasan Tegalsari, Kota Surabaya.

Baca Juga: Dihantui Kasus COVID dari Indonesia dan Afrika, Ratusan Penerbangan di Shenzhen China Dibatalkan

Ternyata, modus serupa juga terjadi di Jakarta. Salah satu tempat hiburan di kawasan Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat, kepergok petugas setempat. Kafe tersebut buka sampai tengah malam.

Untuk mengelabuhi petugas, kafe ini mematikan lampu kelap kelipnya dan mengunci pintu gerbang. Modus ini terbogkar saat petugas melakukan patroli.

Lantaran melakukan pelanggaran, Satpol PP menyegel tempat hiburan tersebut. Berdasar aaturan PPKM Mikro di Jakarta, tempat usaha harus tutup maksimal pukul 21.00 WIB.

Dari video yang terdapat di instagram resmi satpolpp.dki terlihat kafe tersebut terkunci dari luar serta terlihat gelap.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x