Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Dirreskoba Polda Jatim Kombes Pol Hanny Hidayat mengatakan terbongkar penyelundupan Narkotika antar negara ini membuktikan kepolisian Indonesia tidak surut memerangi narkoo sekalipun ditengah wabah Pandemi Covid 19.
Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara.***