Pedagang di Surabaya Boleh Buka Sampai Pukul 24.00, Ini Aturannya

- 23 September 2021, 09:16 WIB
Penutupan warung yang ada di Kawasan Surabaya Barat saat pemberlakukan PPKM Mikro
Penutupan warung yang ada di Kawasan Surabaya Barat saat pemberlakukan PPKM Mikro /Zona Surabaya Raya/Pemerintah Kota Surabaya

ZONA SURABAYA RAYA - Berdasarkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021, sudah muncul pelonggaran jam operasional usaha.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, saat ini para pedagang yang berjualan mulai pukul 18.00 WIB, diperbolehkan hingga pukul 24.00 WIB. 

Kebijakan baru ini juga sudah tercantum dalam Inmendagri No 43 Tahun 2021. Artinya sidah muncul pelonggran jam operasional.

Baca Juga: Anak 12 Tahun ke Bawah Boleh Masuk Mall, tapi Wahana Permainan Belum Boleh Dibuka

"Saya sampaikan ke teman-teman satpol dan kecamatan, waktunya kita kuatkan lagi (perekonomian). Teman-teman Satpol, Linmas dan kecamatan jaga di sana (mengawasi). Bukan untuk menutup (pedagang), tapi jaga protokol kesehatan," kata Eri Cahyadi pada Kamis, 23 September 2021.

"Ini waktunya ekonomi bergerak. Kalau ekonomi gerak, yang bisa menjaga warganya sendiri. Jadi masker dipakai, kalau aturan meja makan diisi dua, ya diisi dua. Ini yang kami jaga sambil sosialisasi kepada semuanya baik yang beli atau yang jualan," sambungnya.

Sebenarnya, Wali Kota Eri sendiri mengaku senang ketika para pedagang di Surabaya ramai pembeli. 

Baca Juga: Jadwal Kereta Api Lokal Terbaru, Anak Usia 12 Tahun ke Bawah Belum Boleh Naik

Menurutnya, hal itu berarti geliat perekonomian di Kota Pahlawan berjalan. Namun, dia berharap, para pedagang itu tetap mengutamakan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x