Anak 12 Tahun ke Bawah Boleh Masuk Mall, tapi Wahana Permainan Belum Boleh Dibuka

- 21 September 2021, 21:07 WIB
Salah satu pengunjung Grand City Mall Kota Surabaya bersama kedua anaknya
Salah satu pengunjung Grand City Mall Kota Surabaya bersama kedua anaknya /Zona Surabaya Raya/

ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah Kota Surabaya kembali melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan bagi anak-anak berusia 12 tahun ke bawah dan pelonggaran jam operasional bagi pedagang.

Uji coba ini, berdasarkan perpanjangan dari kebijakan PKM Jawa - Bali yang berlaku hingga 4 Oktober 2021, yakni yang memperbolehkan anak usia dibawah 12 tahun untuk masuk ke mall.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021, anak-anak berusia 12 tahun kebawah kini diperbolehkan untuk memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. Aturan ini hanya berlaku di empat wilayah, salah satunya, ialah Kota Surabaya.

“Dalam Inmendagri, untuk Kota Surabaya, anak usia 12 tahun kebawah iso mlebu (bisa masuk) mal,” kata Eri Cahyadi pada Selasa, 21 September 2021.

Baca Juga: VAKSIN MALL CIPUTRA Surabaya, 23-25 September 2021, Daftar Online di Link ini

Selain itu, para pedagang yang berjualan mulai pukul 18.00 WIB diperbolehkan untuk berjualan hingga pukul 24.00 WIB. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk kembali menggerakkan roda perekonomian.

“Saya sampaikan ke teman-teman Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Camat, ini waktunya kita kuatkan lagi (perekonomian). Petugas Satpol PP, Linmas, dan Kecamatan akan jaga (penerapan prokes) di sana, bukan untuk membubarkan,” ujarnya.

Meski demikian, dia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Jangan sampai, dengan diberlakukannya pelonggaran PPKM itu, masyarakat hanyut dalam euforia.

“Prokes diterapkan, masker dipakai, meja yang hanya untuk dua orang, diisi dua orang saja, dan jaraknya juga harus dijaga sambil sosialisasi ke pembeli. Ini waktunya ekonomi bergerak. Kalau ekonomi bergerak, itu juga untuk masyarakat sendiri. Makanya, tolong dijaga,” imbaunya.

Baca Juga: Banjir Jadi Ancaman, Eri Cahyadi Turun Langsung ke Saluran Air, Ini Hasilnya

Terpisah, Asisten Marcom Grand City Mall Kota Surabaya, Yuvit Sheva menjelaskan, bahwa kebijakan perpanjangan PPKM untuk memperbolehkan anak usia 12 kebawah juga akan di iringi dengan penekanan protokol kesehatan.

“Selain itu, para orang tua yang datang ke mall bersama anaknya juga wajib memiliki aplikasi PediliLindungi,” ujar Yuvit.

Meskipun anal-anak kini bisa masuk kedalam mall, namun area atau wahana mainan belum bisa dioperasikan. Sebab, Kota Surabaya masih menjalankan uji coba terhadap kebijakan tersebut.

Baca Juga: VAKSINASI MODERNA di Atlas Sport Surabaya, 23-24 September 2021, Syarat Bawa KTP, Buruan Daftar!

“Wahan atau area bermain anak belum bisa dibuka, karena kami juga masih melakukan uji coba yang langsung dipantau oleh Satgas. Semoga orang tua bisa mengerti, tapi untuk toko mainan tetap buka, hanya tidak boleh ada wahana bermain,” jelasnya.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x