Selamatkan Aset di Jalan Kenjeran Surabaya, Kajati Jatim Terima Penghargaan dari Walikota Eri Cahyadi

- 3 September 2021, 21:17 WIB
Walikota Surabaya Eri Cahyadi
Walikota Surabaya Eri Cahyadi /Julian Romadhona/

“Kejati Jatim pun akhirnya memproses secara pidana dan terbitlah Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hingga akhirnya, tanggal 12 Agustus 2021 Pengadilan Negeri Surabaya melakukan eksekusi aset tersebut, sehingga aset ini berhasil kembali ke tangan pemkot,” tegasnya.

Saat itu, Wali Kota Eri juga menyampaikan permohonan maaf dan meminta izin untuk memohon bantuan non litigasi kembali terhadap aset-aset lain yang terancam lepas.

Baca Juga: Diduga KDRT, Istri Anggota DPRD Jatim Dilaporkan ke SPKT Polda

“Kami mohon maaf dan mohon izin Pak Kajati, semoga teman-teman kejaksaan tidak bosen membantu kami, karena kami akan terus mengirimkan surat permohonan non litigasi kepada Kejati Jatim. Teman-teman pemkot ini agak dredeg apabila jalan (melakukan pengamanan aset) tidak melihat anak buah Pak Kajati,” katanya.

Oleh karena itu, setelah aset ini kembali ke tangan pemkot, maka aset ini akan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan warga Kota Surabaya, misalnya bisa dibuat kantor kelurahan kembali atau kantor pelayanan lainnya.

“Karena ini letaknya di pinggir jalan raya, maka kita akan manfaatkan kembali untuk kepentingan warga Surabaya, supaya pelayanan semakin maksimal,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mohamad Dofir mengatakan penyelamatan atau pengembalian aset negara atau daerah menjadi perhatian khusus Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Banyaknya aset negara atau daerah yang dikuasai oleh pihak-pihak tertentu tentu akan berimplikasi pada adanya kerugian negara.

“Untuk itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam hal ini sangat berkepentingan dan berupaya untuk mengembalikan aset-aset negara atau daerah, karena dikuasai pihak-pihak lain secara illegal. Ini dilakukan dalam bentuk wujud turut serta mendukung dan membangun bangsa dan negara,” kata Kajati Jatim.

Sebenarnya, lanjut dia, yang paling penting dalam penyelamatan itu bukan nilainya yang kali ini sampai mencapai Rp 3 miliar atau lebih, namun yang paling penting adalah semangat dari semua pihak dalam menyelamatkan aset tersebut.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x