Namun penerapannya, juga harus mengikuti aturan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Baca Juga: Ada Keluhan Sertifikat Vaksin? Adukan di Website Wasit Vaksin Pemerintah Kota Surabaya
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Supomo mengatakan, sesuai SKB 4 Menteri, kewenangan penyelenggara PTM adalah pemerintah daerah.
Artinya, pembukaan PTM di Surabaya ditentukan oleh pemkot dengan melihat kondisi kasus Covid-19 dan kesiapan protokol kesehatan (prokes) dari pihak sekolah.
"Jadi tidak serta merta ketika kita (Surabaya) turun ke Level 3, kemudian kita langsung bisa membuka PTM dan langsung jalan. Karena di SKB 4 menteri, diatur juga kesiapan-kesiapan sekolah, kemudian apa yang harus dilengkapi dan segala macam itu harus dipenuhi," kata Supomo, Jumat, 27 Agustus 2021 kemarin.***