Wakil Ketua DPRD Minta Pemkot Segera Isi Jabatan Kosong di 9 Kepala OPD, 2 Camat, dan 30 Lurah

- 27 Agustus 2021, 17:13 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti /Zona Surabaya Raya/Laut Biru

ZONA SURABAYA RAYA - Wakil Ketua DPRD kota Surabaya, Reni Astuti meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera mengisi kekosongan jabatan di lingkup kerjanya.

Sesuai UU No. 10 Tahun 2016, tepat 6 bulan terhitung sejak dilantik, kepala daerah memiliki wewenang melakukan rotasi penggantian pejabat di lingkungan pemerintahan.

Begitu pula bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Hal ini lantas mendapat sorotan dari Reni Astuti, pada Jumat, 27 Agustus 2021.

Baca Juga: Wajib Tahu! 23 Dinas dan OPD Pemkot Surabaya Berubah Nama, Ini Daftarnya Terbaru

“Sejak hari ini Walikota Surabaya punya kewenangan mengisi jabatan kosong yang kini masih diampu oleh para pejabat PLT (Pelaksana Tugas); ada 9 kepala OPD, 2 camat, dan 30 lurah, serta beberapa posisi lainnya,” ujar Reni.

Menurut Politisi PKS ini, kondisi rangkap jabatan para pejabat PLT perlu menjadi perhatian agar tidak berlangsung lama.

Dia menambahkan, bahwa kondisi ini dibutuhkan dalam rangka peningkatan kinerja dan fokus kerja perangkat daerah. Maka Walikota bisa menentukan SDM untuk memenuhi jabatan kosong tersebut.

Baca Juga: DPRD Kota Surabaya Minta Pemkot Bahas Skema Pembelajaran Tatap Muka, Libatkan IDI dan Epideminolog

“Adapun terkait dengan mekanisme dan kriteria mengacu peraturan perundang-undangan.  Terkait pemilihan pejabat jika menjalankan sistem meritokrasi akan menghasilkan kinerja yang meyakinkan," jelasnya.

Berdasrakan Peraturan yang mengatur di antaranya UU No. 5 Tahun 2014  tentang ASN. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang diubah menjadi PP No. 17 Tahun 2020. Permen PANRB No. 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah

Ditambah lagi dengan Kep KA BKN No. 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah dan No.100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002.

Baca Juga: Tak Wajib Beli Seragam Sekolah, Dispendik Surabaya: Pembelajaran Virtual Sebaiknya Pakai Atribut Sekolah

Reni menilai pemilihan pejabat definitif hendaknya punya kualifikasi karakter, kompetensi, dan seirama dengan Walikota.

"Dibutuhkan pejabat yang solutif dan siap bekerja dengan hati serta dekat  dengan masyarakat, ini juga yang selama jni digaungkan oleh Walikota," katanya.

Lanjutnya, baik atau tidaknya pejabat yang dipilih, bandulnya akan ke Walikota. Sebab menjadi wajah pelayanan publik.

Baca Juga: Hore, Siswa MBR Dapat Rekening Beasiswa OJK dan Pemkot Surabaya

“Masyarakat semakin cerdas dan partisipasinya makin tinggi, para pejabat di lingkungan kota harus memiliki added value melalui karakter mereka selain kapasitas atau kompetensi yang dimiliki,” imbuhnya.

Reni juga mengingatkan bahwa indeks reformasi birokrasi di periode walikota sebelumnya naik tiap tahunnya dengan indeks 78,13 di tahun 2020. 

Bahwa peningkatan SDM pegawai dalam pelayanan publik terjadi meskipun masih ada  beberapa persoalan yang harus dibenahi.

Baca Juga: Warga Cemas Belum Dapat Undangan Vaksinasi Dosis 2, Ini Jawaban Pemkot Surabaya

“Penempatan  pejabat ini sudah menjadi hak prerogatif dari walikota.  Semoga berkinerja lebih baik lagi. Kami DPRD sesuai tupoksi  melakukan fungsi pengawasan kepada Pemkot dan kinerja pejabat serta pegawainya," tandasnya.***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x