Dalih Sewa, Advokat di Surabaya Gadaikan Mobil Milik Henny

- 20 Agustus 2021, 09:16 WIB
Advokat di Surabaya Gadaikan Mobil Milik Henny
Advokat di Surabaya Gadaikan Mobil Milik Henny /Zona Surabaya Raya/ist

ZONA SURABAYA RAYA - Persidangan kasus penggelapan mobil dengan terdakwa Oni Oktman, berprofesi sebagai advokat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 19 Agustus 2021.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejari Tanjung Perak pun menghadirkan saksi korban sekaligus pemilik mobil Daihatsu Xenia bernama Henny Lestari.

Selain Henny, satu saksi lainnya juga dihadirkan dalam persidangan. Dia adalah Achmad Rusliyadi, selaku penadah yang didakwa dengan berkas terpisah.

Henny menceritakan kasus ini terjadi pada tanggal 9 Mei 2021 lalu di Jalan Kutisari IX No.57, Surabaya. Saat itu terdakwa mendatangi rental mobil milik Henny dengan tujuan untuk menyewa satu unit mobil selama 11 hari.

Pada saat itu disepakati tarif sewa per harinya Rp 300 ribu dengan total selama tanggal 9-19 Mei senilai Rp 3 juta. Namun setelah tanggal sewa habis terdakwa tidak mengambalikan dan membayar uang sewa yang telah disepakati di awal.

Baca Juga: Ryan si Jagal Jombang Laporkan Habib Bahar ke Bareskrim, Kuasa Hukum: Dipukul Gegara Utang Rp10 Juta

Terdakwa malah mengalihkan kendaraan bernopol L 1858 CZ tersebut kepada Baidowi alias Abah Dur (DPO).

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Henny mengalami kerugian senilai Rp 140 juta,” kata Jaksa Penuntutn Umum (JPU) Hasan Efendi di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis 19 Agustus 2021.

Dalam persidangan, JPU juga hadirkan saksi Henny. Di persidangan, Henny mengatakan kepada ketua majelis hakim Suparno. Sebelumnya Ia tidak mengenal Oni. Hanya tahu dari tetangganya kalau Oni sering menyewa mobil.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah