Setelah paparan dari Dirkrimsus selesai, beberapa perwakilan dari Pendekar Unitomo menyampaikan unek-unek dan pertanyaan seputar perkara tersebut, seperti :
a. Kemungkinan adanya tersangka lain selain yang sudah ditetapkan.
b. Jumlah kerugian yang sebenarnya.
c. Status tanah tersebut pasca perkara, apakah kembali ke yayasan atau tetap menjadi hak pembeli.
Choiron, Humas Perkumpulan Dosen Karyawan (Pendekar) Unitomo mengatakan bahwa materi lengkap audiensi akan disampaikan pada rapat umum PendeKar untuk mengambil sikap dan langkah berikutnya.
Baca Juga: BEM Unitomo Dukung Alumni Bongkar Dugaan Penjualan Aset yang Seret Profesor E
"Pada prinsipnya, PendeKar menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Dikrimsus dan jajarannya untuk menyelesaikan perkara tersebut," ucap Choiron kepada Zonasurabayaraya.com melalui pesan singkatnya, Sabtu 14 Agustus 2021.***