PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang, Simak Persyaratan dan Jadwal Keberangkatan Kereta Api di Surabaya

- 10 Agustus 2021, 14:31 WIB
Ilustrasi Foto: Suasana keberangkatan di Stasiun Gubeng Kota Surabaya/Zona Surabaya Raya/Humas PT KAI DAOP 8
Ilustrasi Foto: Suasana keberangkatan di Stasiun Gubeng Kota Surabaya/Zona Surabaya Raya/Humas PT KAI DAOP 8 /

ZONA SURABAYA RAYA - Akibat perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali, hingga 16 Agustus 2021, PT. KAI (Persero) Daop 8 Surabaya kembali melakukan penyesuaian terhadap operasional perjalanan KA dan juga persyaratan calon pelanggan.

Penyesuaian itu untuk mengakomodir para pelanggan yang membutuhkan mobilitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Persyaratan melakukan perjalanan sesuai SE Kemenhub no.58 tahun 2021, calon pelanggan usia dibawah 12 tahun untuk sementara dibatasi.

Baca Juga: Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, Ini Daftar Daerah di Jatim Berstatus PPKM Level 4 dan 3

Pelanggan tersebut dapat berangkat jika memiliki kebutuhan mendesak dengan melampirkan surat keterangan seperti dari pemerintah setempat (rt/rw), rumah sakit, sekolah, atau lainnya.

"Pembatasan ini bertujuan untuk menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak dan komitmen KAI dalam mendukung langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM," ucap Luqman Arif.

Sedangkan, untuk persyaratan pelanggan KA Lokal hanya dikhususkan untuk sektor esensial dan kritikal, yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh Pemda setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Denny Darko Ramal Kapan Selesai

Sementara itu, pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif RT PCR/Antigen.

Luqman Arif memastikan, bahwa petugas akan melakukan pemeriksaan secara ketat persyaratan yang harus dipenuhi para pelanggan.

Apabila kedapatan tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%.

Baca Juga: PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021

Selain itu, untuk menjaga physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk.

Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

"PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19," pungkasnya.

Baca Juga: Perpanjangan PPKM Level 4 Dinilai Keputusan Tepat, Ketua Tim Pakar Satgas COVID-19 Mengapresiasi Kerja Sama

Berikut syarat pelanggan untuk KA jarak jauh :
1. Diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksinasi (min dosis 1)
2. Hasil negatif RT-PCR (2x24jam) atau RT-Antigen (1x24jam)
3. Pelanggan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara
4. Pelanggan dibawah 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin
5. Pelanggan dibawah 5 tahun tidak diwajibkan RT PCR maupun Antigen.

Berikut adalah daftar KA jarak jauh yang beroperasi di Daop 8 Surabaya selama masa perpanjangan PPKM Level 4 tanggal 6-16 Agustus 2021 :

Keberangkatan dari*Stasiun Surabaya Pasarturi :
KA Maharani (Surabaya Pasarturi - Semarang Poncol)
1. KA Argo Anggrek (Surabaya Pasarturi - Gambir)
2. KA Sembrani (Surabaya Pasarturi - Gambir)
3. KA Harina (Surabaya Pasarturi - Bandung) beroperasi tanggal 13-15 Agustus

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ribuan Calon Pengantin di Jatim Batal Menikah

Keberangkatan dari Stasiun Surabaya Gubeng :
1. KA Probowangi (Surabaya Gubeng - Ketapang)
2. KA Argowilis (Surabaya Gubeng - Bandung)
3. KA Turangga (Surabaya Gubeng - Bandung)
4. KA Jayakarta (Surabaya Gubeng - Pasar Senen)
5. KA Sritanjung (Ketapang - Surabaya Gubeng - Yogyakarta)
6. KA Bima (Surabaya Gubeng - Gambir) beroperasi tanggal 10-16 Agustus

Keberangkatan dari Stasiun Malang:
1. KA Gajayana (Malang - Gambir)
2. KA Tawangalun (Malang - Ketapang)
3. KA Jayabaya (Malang - Surabaya Pasarturi - Pasar Senen)
4. KA Malabar (Malang - Bandung) beroperasi tanggal 13-15 Agustus***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x