ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021.
PPKM Level 4 dan 3 diperpanjang setelah pemerintah menilai kasus virus corona (covid-19) belum benar-benar menurun secara signifikan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian langsung menuangkan perpanjangan PPKM dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3 dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," tulis Inmendagri 30/2021 yang berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan dengan 16 Agustus 2021.
Baca Juga: PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021
Dari Inmendagri itu diketahui, di Jawa Timur (Jatim) tercatat 18 kabupaten/kota dengan status PPKM Level 4. Sedang 19 kabupaten/kota lainnya menerapkan PPKM Level 3.
Berikut ini rincian daerah di Jatim yang terapkan PPKM Level 4 dan 3:
Baca Juga: Jadwal Vaksin Gratis di Surabaya dan Sidoarjo, 11-13 Agustus 2021, Kuota Terbatas, Simak Syaratnya
PPKM Level 4