Sudah P21, Berkas Kasus Bos Properti Smartkost Hari Ini Dilimpahkan ke Pengadilan

- 6 Agustus 2021, 15:59 WIB
Direktur PT ITG Dadang Hidayat diamankan ke Polrestabes Surabaya, diduga melakukan penipuan.
Direktur PT ITG Dadang Hidayat diamankan ke Polrestabes Surabaya, diduga melakukan penipuan. /Zona Surabaya Raya/Jemmi Purwodianto

Penetapan tersangka berawal dari para korban tipu daya Dadang Hidayat melaporkan kasus-kasus ini ke polisi. Mereka (korban) terpikat dengan penawaran Dadang dengan keunggulan Smartkost di Mulyosari, antara lain lokasi yang strategis dekat dengan kampus-kampus ternama di Surabaya.

Tawaran tersebut ditawarkan Dadang lewat selembaran brosur dijalanan dan menggunakan media sosial (medsos). Seperti rumahdijual.com dan OLX. Perbuatan ini sudah dilakoni Dadang sejak 2018 lalu.

Konsep pembayaran pun dilakukan secara syariah tanpa perbankan, tanpa riba. Namun faktanya, setelah para korban melakukan pembayaran tanda jadi dan beberapa kali angsuran, bahkan ada yang sudah melakukan pelunasan, smartkost tersebut tidak kunjung dibangun.

Baca Juga: Dinar Candy Jadi Tersangka, Terancam Denda 5 Miliar dan Hukuman 10 Tahun Penjara, Sahabat Ungkap Kondisinya

Akibat perbuatan pelaku, para korban berjumlah 11 orang ini mengalami kerugian capai Rp11 miliar. Kepada korban, pembayaran itu digunakan untuk pembebasan tanah yang akan dibangun untuk Smartkost.

Dari hasil penyelidikan polisi, unit property yang dijual oleh Dadang Hidayat belum sama sekali terbangun alias fiktif. Selain itu lahan untuk pembangunan smartkost di wilayah Mulyosari masih belum menjadi hak milik PT. Indo Tata Graha selaku pengembang.

Saat didesak korban terkait pembangunan smartkost yang belum terealisasi, Dadang berdalih pembangunan terkendala masalah sengketa tanah.***

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah