Langgar UU Pornografi Dinar Candy Terancam Penjara 10 Tahun

- 6 Agustus 2021, 13:12 WIB
DJ Seksi Dinar Candy menyandang status tersangka atas aksi protesnya terhadap kebjikan PPKM yang diperpanjang, namun tetap tidak ditahan.
DJ Seksi Dinar Candy menyandang status tersangka atas aksi protesnya terhadap kebjikan PPKM yang diperpanjang, namun tetap tidak ditahan. /Instagram @dinar_candy
 
ZONA SURABAYA RAYA - Setelah Dinar Candy mengunggah video aksinya menggunakan bikini di jakan raya ke media sosial pribadinya @dinar_candy pada Rabu 4 Agustus 2021 kemarin, kini wanita yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) tersebut harus berurusan dengan hukum.
 
Dalam video nampak Dinar Candy hanya mengenakan bikini merah dan menuliskan sebuah pesan bahwa stres lantaran perpanjangan PPKM.
 
 
Polisi menetapkan Disc Jockey (DJ), Dinar Candy sebagai tersangka buntut mengkritisi perpanjangan PPKM Level 4 sambil mengenakan bikini di pinggir jalan.
 
"Kita menetapkan saudara DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah kepada media, Kamis 05 Agustus 2021.
 
 
Dinar Candy Berstatus Tersangka Kasus UU Pornografi, Terancam Penjara 10 Tahun
 
Azis menerangkan penetapan Dinar sebagai tersangka usai pihaknya mengumpulkan sejumlah barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi. 
 
 
"Setelah kita melalui tahap penyelidikan, kemudian kita kumpulkan bebebrapa bukti dan keterangan saksi, kemudian kita tingkatkan ke status penyidikan dengan alat bukti yang ada," tuturnya.
 
Ia dijerat dengan pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah