Sudah P21, Berkas Kasus Bos Properti Smartkost Hari Ini Dilimpahkan ke Pengadilan

- 6 Agustus 2021, 15:59 WIB
Direktur PT ITG Dadang Hidayat diamankan ke Polrestabes Surabaya, diduga melakukan penipuan.
Direktur PT ITG Dadang Hidayat diamankan ke Polrestabes Surabaya, diduga melakukan penipuan. /Zona Surabaya Raya/Jemmi Purwodianto

ZONA SURABAYA RAYA - Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus tipu gelap berkedok menjual properti Smartkost fiktif sejak bulan Juni lalu. Berkas Direktur PT. Indo Tata Graha, Dadang Hidayat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hal itu dibenarkan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak, Eko Budisusanto. Di mana menyatakan berkas perkara tersebut sudah lengkap atau P21 dan menerima pelimpahan tahap II dari penyidik ​​Polrestabes Surabaya.

"Pelimpahan tahap II-nya sudah tiga minggu yang lalu, tepatnya tanggal 15 Juli 2021. Untuk perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) yang menyidangkan adalah Pak Parlindungan," kata Eko saat dikonfirmasi, Jum'at 06 Agustus 2021.

Baca Juga: Heboh! David Noah Dilaporkan Tipu Perempuan Rp1,1 Miliar, Pelapor: Modus Proyek Kapal

Ketika ditanya kapan dilimpahkan ke Pengadilan, Eko menjawab hari ini peneliti akan melimpahkan berkas perkara Dadang Hidayat untuk dipersidangkan.

"Rencananya hari ini kami melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Surabaya," ujarnya.

Menurut Eko, selain melakukan kejahatan kejahatan dan penggelapan perbuatan, pelaku Dadang Hidayat juga melanggar sebagaimana diatur dalam UU Perumahan No.1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman.

"Pasal yang kita dakwakan kepada pelaku Dadang Hidayat adalah pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan. Serta perbuatannya telah melanggar sebagaimana diatur dalam UU Perumahan No.1 tahun 2011 tentang kawasan Perumahan dan Permukiman," terangnya.

Baca Juga: Sahabat Dinar Candy, Berliana Lovel Ungkap Soal Stres PPKM Diperpanjang, Begini Kesaksiannya

Penetapan tersangka berawal dari para korban tipu daya Dadang Hidayat melaporkan kasus-kasus ini ke polisi. Mereka (korban) terpikat dengan penawaran Dadang dengan keunggulan Smartkost di Mulyosari, antara lain lokasi yang strategis dekat dengan kampus-kampus ternama di Surabaya.

Tawaran tersebut ditawarkan Dadang lewat selembaran brosur dijalanan dan menggunakan media sosial (medsos). Seperti rumahdijual.com dan OLX. Perbuatan ini sudah dilakoni Dadang sejak 2018 lalu.

Konsep pembayaran pun dilakukan secara syariah tanpa perbankan, tanpa riba. Namun faktanya, setelah para korban melakukan pembayaran tanda jadi dan beberapa kali angsuran, bahkan ada yang sudah melakukan pelunasan, smartkost tersebut tidak kunjung dibangun.

Baca Juga: Dinar Candy Jadi Tersangka, Terancam Denda 5 Miliar dan Hukuman 10 Tahun Penjara, Sahabat Ungkap Kondisinya

Akibat perbuatan pelaku, para korban berjumlah 11 orang ini mengalami kerugian capai Rp11 miliar. Kepada korban, pembayaran itu digunakan untuk pembebasan tanah yang akan dibangun untuk Smartkost.

Dari hasil penyelidikan polisi, unit property yang dijual oleh Dadang Hidayat belum sama sekali terbangun alias fiktif. Selain itu lahan untuk pembangunan smartkost di wilayah Mulyosari masih belum menjadi hak milik PT. Indo Tata Graha selaku pengembang.

Saat didesak korban terkait pembangunan smartkost yang belum terealisasi, Dadang berdalih pembangunan terkendala masalah sengketa tanah.***

Editor: Julian Romadhon


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah