Aturan PPKM Mikro, Warga Keluar Masuk Kota Surabaya Wajib Mengurus SIKM

- 27 Juni 2021, 11:24 WIB
Pengecekan surat bebas Covid - 19 di perbatasan Kota Surabaya
Pengecekan surat bebas Covid - 19 di perbatasan Kota Surabaya /Zona Surabaya Raya/Laut Biru


ZONA SURABAYA RAYA - Pemkot Surabaya tak hanya membatasi jam operasional tempa usaha pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM). Warga yang bekerja dan sering keluar masuk wilayah Kota Surabaya, juga diperketat.

Mereka diwajibkan mengurus Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke Kantor Kecamatan dan Kelurahan. Ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran COVID-19 yang belakangan ini melonjak.

Penerbitan SIKM bagi yang akan bekerja atau berkegiatan ke luar Kota Surabaya iyu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3253/436.7.22/2021 tentang Penerbitan SIKM.

"Agar ketentuan tersebut dapat berjalan dengan baik maka diminta kepada camat dan lurah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing," kata Koordinator Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto, Minggu, 27 Juni 2021.

Baca Juga: Aturan SE PPKM Mikro di Surabaya, Mall, Kafe, Warkop hingga PKL Hanya Boleh Buka Sampai Pukul 20.00

Surat Edaran yang ditujukan kepada camat ini juga dilengkapi dengan konsep contoh SIKM yang nantinya diterbitkan oleh masing-masing Kecamatan di Surabaya. Selain itu, dalam surat tersebut juga meminta Camat dan Lurah agar menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat di masing-masing wilayah kerjanya.

Setidaknya ada empat poin dalam Surat Edaran tentang Penerbitan SIKM. Pertama, setiap warga diimbau agar melampirkan hasil negatif tes cepat antigen bagi pelaku perjalanan yang masa berlakunya 2x24 jam atau hasil negatif tes swab PCR dengan masa berlaku 4X24 jam.

Kedua, melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja dan/atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitas dan pihak terkait.
Ketiga, Surat Edaran ini menjelaskan bahwa SIKM ini akan berlaku hingga tujuh hari setelah diterbitkan.

Baca Juga: COVID-19 Catat Rekor Tertinggi, Tembus 21.095 Sehari, WHO Sarankan Indonesia Lockdown Seperti India

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah