ZONA SURABAYA RAYA - Kota Surabaya kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kemudian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mulai berlaku 22 Juni 2021 sampai 5 Juli 2021.
SE bernomor 443/6912/436.8.4/2021 tentang penerapan kembali PPKM Mikro di Kota Surabaya memberlakukan pembatasan jam operasional.
Mulai dari pusat perbelanjaan/mall, warung makan, restoran/rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, toko swalayan, serta toko perdagangan barang lainnya berakhir pada pukul 20.00 WIB. Kemudian dapat dimulai kembali pukul 05.00 WIB.
Baca Juga: COVID-19 Catat Rekor Tertinggi, Tembus 21.095 Sehari, WHO Sarankan Indonesia Lockdown Seperti India
Wali Kota Surabaya Eri Chayadi mengatakan SE itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188 / 357 / KPTS / 013 / 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro.
“Sudah ada surat yang dikeluarkan dari Mendagri dan Gubernur Jawa Timur, kita tindaklanjuti dengan mengeluarkan SE ini,” kata Eri, Minggu 27 Juni 2021.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto menyampaikan, pelanggaran terhadap ketentuan teknis pelaksanaan PPKM mikro oleh perseorangan dan atau pemilik/pengelola usaha dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika melanggar aturan PPKM Mikro, mereka akan mendapatkan sanksi administratif,” tegas Irvan.***