Tiga pelaku sisanya ditangkap di dua daerah berbeda. Pelaku FA dan CL diringkus di sebuah penginapan di Kediri. Dari mereka didapat sabu sebanyak 6 kilogram. Satu pelaku sisanya ditangkap di terminal Bungurasih, Sidoarjo. Dengan barang bukti sebanyak 4 kilogram.
“Peredaran itu dilakukan melalui jalur darat. Dari kelima pelaku dua unit mobil ikut diamankan. Yaitu jenis Toyota Camry dan Honda Jazz. Kami masih melakukan pengembangan lagi jejaring narkotika ini,” ungkapnya.
Kalau bandar berinisial AA ini diduga mengendalikan peredaran gelap narkotika, dari salah satu Lapas di Jawa Timur. Namun, saat ini Tim Satreskoba Polrestabes Surabaya masih menganalisa kasus tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman yang diatur dalam pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1, sub pasal 112 ayat 2, undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang psikotropika. Dengan ancaman hukumannya sampai dengan mati.***