Dua Tersangka Oknum Polisi belum juga Ditahan, Jurnalis Nurhadi Tiga Bulan tak Bisa Pulang

- 16 Juni 2021, 20:39 WIB
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi. /ANTARA FOTO/Didik Suhartono

ZONA SURABAYA RAYA - Berkas pemeriksaan kasus kekerasan jurnalis Nurhadi memang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, pada akhir bulan Mei lalu.

Kendati begitu, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polda Jatim, baru disampaikan, Selasa, 15 Juni 2021.

Terkait hal itu, kuasa hukum Nurhadi M Fatkhul Khoir mengungkapkan, kendati telah dilimpahkan, tersangka kasus ini belum juga dilakukan penahanan.

Baca Juga: Anji Simpan 30 Gram Ganja, Ngakunya Biar Rileks Main Musik, Keluarga Ajukan Rehab

Akibatnya, Nurhadi belum dapat pulang dan tetap harus di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Saya tidak tahu apa pertimbangannya kok tidak ditahan. Sudah hampir tiga bulanan klien kami tak bisa pulang," ungkap Fatkhul, Rabu, 16 Juni 2021.

Fatkhul menambahkan, dia punya niat untuk bertanya, apa alasan penyidik tak menahan tersangka Purwanto dan Firman. Dia pun berniat cari tahu apakah dua tersangka itu telah disanksi oleh internal kepolisian.

"Soalnya, setahu saya belum ada sanksi oleh internal kepolisian. Terlebih, kami telah melaporkan hal ini ke Propam Mabes Polri. Kalau belum ada sanksi, ya, tentu kami mendesak agar memberikan sanksi kedua orang itu," kata dia.

Di tempat yang sama, salah seorang kuasa hukum Nurhadi lainnya menambakan, terdapat informasi anyar tentang keterlibatan seorang anggota polisi lainnya yang diduga adalah menantu dari Angin Prayitno Aji.

Halaman:

Editor: Gita Puspa Ningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x