BUMN Jiwasraya Keok Digugat Nasabahnya, Dihukum Bayar Asuransi Rp500 Juta

- 15 Juni 2021, 07:53 WIB
Ilustrasi PT Asuransi Jiwasraya
Ilustrasi PT Asuransi Jiwasraya /Twitter/@Jiwasraya

ZONA SURABAYA RAYA - Kemelut di PT Asuransi Jiwasraya (AJS) berlanjut setelah keok lagi di Pengadilan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak keberatan yang diajukan BUMN itu, terkait gugatan yang diajukan nasabahnya.

Putusan ini menguatkan putusan tingkat pertama yang memenangkan Jacky Sumargo sebagai pihak penggugat. Karena itu, PT Asuransi Jiwasraya diwajibkan membayar klaim asuransi sebesar Rp 500 juta kepada penggugat.

"Menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon keberatan semula tergugat (PT AJS)," kata majelis hakim yang diketuai Widarti dalam amar putusannya, Senin 14 Juni 2021.

Kuasa hukum PT AJS, Sultan Akbar masih belum dapat menyikapi putusan majelis hakim. Dia beralasan masih belum menerima salinan putusannya. "Belum dapat putusannya kami. Belum ada relas," kata Akbar saat dikonfirmasi Selasa, 15 Juni 2021.

Baca Juga: Jaksa Gadungan Divonis Hakim 2 Tahun Penjara, JPU Pikir-pikir

Sebelumnya, dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim PN Surabaya mengabulkan sebagian gugatan Jacky. Hakim menganggap PT AJS melakukan wanprestasi karena gagal bayar terhadap klaim asuransi nasabah.

Perjanjian polis asuransi antara penggugat dengan PT AJS yang menyatakan dana pokok dibayarkan beserta bunga setelah jatuh tempo dinyatakan sah dan mengikat. PT AJS dihukum membayar Rp 500 juta kepada Jacky.

PT AJS tidak terima dengan putusan tingkat pertama tersebut. Mereka lantas mengajukan keberatan. Namun, lagi-lagi kalah menghadapi nasabahnya.

Sementara itu, pengacara Jacky, Ridwan Rachmat menyatakan, dengan ditolaknya keberatan PT AJS berarti perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Harga Emas 24 Karat Hari Ini, Selasa 15 Juni 2021, Turun Lagi, Cek Harga Lengkapnya di Sini

Menurutnya, PT AJS wajib melaksanakan isi putusan sebagaimana diperintahkan majelis hakim, yakni membayar klaim Rp500 juta.

"Intinya Jiwasraya harus bayar ke Jacky Rp 500 juta secara tunai sesuai putusan awal. Karena putusan keberatan memperkuat putusan awal dan sudah inkracht," ujar Ridwan.

Kini pihaknya berharap itikad baik dari PT AJS untuk mengembalikan kerugian Jacky. Selain itu pihaknya juga akan segera mengajukan sita eksekusi terhadap Jiwasraya.

Jacky sebelumnya menggugat PT AJS karena menganggap perusahaan asuransi tersebut wanprestasi setelah gagal bayar polis asuransinya ketika sudah lewat jatuh tempo.

Baca Juga: Anggota DPR dari Jatim Ungkap Dugaan Skandal Impor Emas Rp 47,1 Triliun, Sebut Bea Cukai dan BUMN

Jacky awalnya sudah bayar premi asuransi Rp 500 juta secara tunai pada 27 November 2017. Dia tidak pernah mengklaimkan polis itu untuk kecelakaan, kematian atau menarik tunai.

Ridwan menyatakan, polis asuransi itu jatuh tempo pada 10 November 2018. Sesuai perjanjian apabila polis asuransi itu tidak pernah diklaimkan atau ditarik tunai hingga jatuh tempo, maka Jacky akan mendapatkan bunga Rp 32,5 juta.

"Bunganya sudah dibayar meskipun setelah lewat jatuh tempo," papar Ridwan.

Baca Juga: Puan Maharani Gebyar Baliho di Jatim, Pengamat: Cari Dukungan Capres 2024

Namun, dana pokok Rp 500 juta yang sudah dibayarkan Jacky hingga kini masih belum dikembalikan. Padahal, sesuai perjanjiannya ketika sudah jatuh tempo dana pokok dapat diambil beserta bunganya setelah jatuh tempo.

Jacky kerap menagih ke PT AJS, tetapi hingga tiga tahun berlalu, dia tetap tidak pernah menerima uangnya tersebut.***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah