Belasan Warga Surabaya Tertipu Properti Abal-abal, Uang Rp11 Miliar Melayang

- 2 Juni 2021, 18:59 WIB
Direktur PT ITG Dadang Hidayat diamankan ke Polrestabes Surabaya, diduga melakukan penipuan.
Direktur PT ITG Dadang Hidayat diamankan ke Polrestabes Surabaya, diduga melakukan penipuan. /Zona Surabaya Raya/Jemmi Purwodianto

ZONA SURABAYA RAYA – Hati-hati jika mendapat tawaran jual beli produk properti. Bisa jadi tawaran itu modus penipuan. Seperti
PT Indo Tata Graha (ITG) yang diduga menipu puluhan investor properti di Surabaya hingga Rp11 miliar.

Penipuan berkedok properti ini diungkap Satgas Mafia Tanah Satreskrim Polrestabes Surabaya dengan menangkap Dadang Hodayat, direktur PT ITG.

Modus tersangka, developer properti ini menawarkan investasi perumahan berkonsep Smartkos di daerah Mulyosari, Surabaya, Jawa Timur.

Baca Juga: Bersaing dengan Jenderal Andika, Laksamana Yudo Margono Dijagokan Jadi Panglima TNI

Tersangka menjanjikan Smartkos Mulyosari itu akan selesai dibangun pada tahun 2020. Namun hingga saat ini tak kunjung dibangun.

Sementara para pembeli atau investor sudah menyerahkan uangnya. Total mencapai Rp11 miliar.

"Namun hingga sekarang, perumahan Smartkos tersebut belum jadi. Hanya ada banner dan beberapa tiang saja," kata Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha, Rabu, 2 Juni 2021.

Baca Juga: Viral! Bupati Alor Amon Djobo Murka dengan Mensos Risma: Saya Lempar Kursi Baru Tobat Kau!

Ia mengatakan terungkapnya penipuan ini berawal dari laporan para korban yang sudah berinvestasi ke PT ITG.

Dari keterangan korban, tersangka mempromosikan penjualan perumahan itu melalui poster, brosur, media sosial, dan media online (OLX).

Untuk meyakinkan nasabah atau investor, tersangka menjanjikan keuntungan seumur hidup. Tersangka juga melengkapi legalitas usahanya seperti developer pada umumnya.

Baca Juga: Turunkan Berat Badan 22 Kilogram, Citra Kirana Ngaku Tidak Diet, Kok Bisa

Korban yang tergiur dengan promosi tersangka, menyerahkan uang investasi. Tak hanya membayar uang tanda jadi dan uang muka.

Bahkan ada juga yang sudah melakukan pembayaran angsuran. Namun unit yang dijanjikan tak dibangun.

"Pembangunan Smartkos tidak dilakukan karena jual beli tanah yang akan digunakan belum sah milik PT ITG. Total ada Rp 11 miliyar dari 11 korban yang melapor," papar Ambuka.

Baca Juga: Nasib Vaksin Merah Putih tak Jelas, Ketua Tim Unair: Agustus Uji Coba ke Manusia

Sementara itu, Dadang mengaku dirinya tidak berniat melakukan penipuan terhadap para pembeli. Justru ia merasa tertipu oleh penjual tanah.

Kata tersangka, uang dari pembeli itu ia banyak gunakan untuk pembayaran tanah. Ada juga untuk operasional proyek, fee marketing dan gaji karyawan.

"Kami sebetulnya korban karena tanah yang kami beli ternyata bermasalah. Akhirnya pemilik tanah menggugat," cetus Dadang. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah