Zona Surabaya Raya -Dengan mengakarnya pergudangan di Kota Surabaya dengan izin sebelumnya rumah usaha membuat Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya mengambil sikap
Mereka mengambil sikap awal yaitu meminta pemerintah kota mencabut perizinan rumah usaha yang dialihfungsikan menjadi pergudangan di Tanah Kali Kedinding Surabaya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Camelia Habiba di Surabaya, mengatakan, para pengusaha itu mengakali perizinan dengan cara pertama mengajukan izin untuk rumah usaha.
Namun, lanjutnya, pada kenyataannya tidak diperuntukkan untuk rumah usaha, tapi untuk pergudangan.
"Pada saat rapat dengar pendapat kemarin (20/5), komisi A memberikan batas waktu kepada dinas-dinas terkait untuk mencabut rekomendasi yang sudah dikeluarkan sehingga pembatalan perizinan dapat dikeluarkan," ujarnya.
Hal ini perlu diurus lebih cepat karena diketahui di daerah tersebut terdapat beberapa gudang yang belum mengantongi perizinan.
"Kami memberikan waktu dua minggu kepada dinas-dinas terkait untuk kawasan itu. Ini bukan hanya satu persil yang ada di kawasan itu tapi ada beberapa" lanjutnya, Jumat (21/5/2021).
"Dalam waktu dua minggu harus memiliki sikap apa yang harus dilakukan oleh pemerintah kota," katanya.
"Pencabutan izin ini diperlukan mengingat terdapat beberapa persil yang berbeda peruntukan di kawasan tersebut" lanjutnya.