Wali Kota Surabaya Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik, Siap-siap Disanksi Kalau Ngeyel!

20 Maret 2024, 19:15 WIB
Mobil dinas Pemkot Surabaya /Pemkot Surabaya

ZONA SURABAYA RAYA - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dengan tegas mengumumkan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik pada musim lebaran 2024.

Ia menegaskan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan operasional atau kedinasan semata.

"Sesuai kebijakan tahun-tahun sebelumnya, mobil dinas tidak akan dipergunakan untuk mudik," ungkap Wali Kota Eri di Balai Kota Surabaya, Rabu 20 Maret 2024.

Baca Juga: Kuliner Sehat untuk Sahur dan Buka Puasa, Ide Simpel dan Praktis untuk Ibu Rumah Tangga

Menurutnya, penggunaan mobil dinas seharusnya terbatas pada kepentingan dinas dan tidak boleh digunakan secara pribadi, terlebih untuk keperluan mudik.

Ditegaskan pula bahwa jika digunakan untuk keperluan operasional, mobil dinas hanya diperbolehkan untuk digunakan di dalam kota. Hal ini karena mobil dinas disediakan untuk melayani kebutuhan kedinasan dan masyarakat di dalam kota.

"Namun, membawa mobil dinas untuk mudik di luar kota bukanlah tindakan yang tepat. Baik itu saat lebaran maupun di luar musim lebaran, penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi tidak diperkenankan, kecuali dalam tugas resmi di luar kota," jelasnya.

Demi menegakkan kebijakan ini, Wali Kota Eri memastikan bahwa menjelang libur lebaran, seluruh mobil dinas akan dikumpulkan di Balai Kota Surabaya. Hal ini dilakukan untuk mencegah penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Solusi Inovatif Pemkot Surabaya Bangun Pusat Penampungan Lansia di Babat Jerawat

"Saya yakin para ASN dan pejabat pemkot telah memiliki kesadaran untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik," tambahnya.

Wali Kota Eri juga menyatakan rasa syukurnya karena selama beberapa tahun terakhir tidak ada kasus penggunaan mobil dinas untuk mudik oleh pejabat pemkot.

Dia berharap komitmen ini akan terus dipertahankan, sehingga tidak akan ada lagi pejabat yang menggunakan mobil dinas untuk mudik, baik pada tahun ini maupun di masa mendatang.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Surabaya, R. Rachmad Basari, menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran bagi para ASN di Pemkot Surabaya.

Baca Juga: Cegah Penduduk Fiktif Pasca Lebaran, Pemkot Surabaya Larang Pendatang Pindah ke Kota Pahlawan!

Dia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Aturan ini telah berlaku sejak tahun-tahun sebelumnya. Jika masih ada yang nekat melanggar, maka akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggarannya," tegasnya.

Dengan langkah tegas ini, Pemkot Surabaya menegaskan komitmennya untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas negara dan memastikan penggunaan mobil dinas yang efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Pemkot Surabaya

Tags

Terkini

Terpopuler