Korupsi Ikan Tengiri, Bos PT Ikan Laut Indonesia Dijebloskan Ke Rutan Kejati Jatim

31 Maret 2023, 20:33 WIB
Bos PT Ikan Laut Indonesia ditahan di Rutan Kejati Jatim /Zona Surabaya Raya/PRMN

ZONA SURABAYA RAYA - Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia berinisaal S dijebloskan ke tahanan Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Penahanan itu setelah pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka korupsi jual beli bahan bahan baku ikan tengiri steak.

Dari penyidikan yang dilakukan, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menemukan kerugikan keuangan negara sekitar Rp569.568.000 akibat korupsi yang dilakukan Dirut PT Ikan Laut Indonesia.

Penahanan terhadap tersangka S dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya pada Jumat, 31 Maret 2023. pukul 14.00 WIB. .

Penahanan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri tanjung Perak Nomor Print-01/M.5.43/Fd.1/03/2023 tanggal 31 Maret 2023.

Baca Juga: Artis Raffi Ahmad Terseret Kasus Korupsi Rafael Alun, KPK Turun Menyelidiki

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra menjelaskan dalam perkara dugaan korupsi pembelian bahan baku ikan tenggiri steak oleh PT. Perikanan Nusantara sebesar Rp.446.997.600 untuk 10.100 kg ikan Tengiri Steak.

Kemudian,14 Pebruari 2018 dilakukan pembayaran kedua sebesar Rp191.570.400 untuk 3.900 Kg, dengan totalnya Rp638.568.000. Namun oleh tersangaka uang tersebut sebagaian dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.

"Akibat perbuatan tersangka, timbulnya pontensi kerugaian negara sekitar Rp569.568.000," kata Jemmy Sandra.

Disingingung apakah ada kemungkinan tersangka lainnya dan bagaimana modus tersangka dalam menjalankan aksinya.

Baca Juga: Piala Dunia U-20 Batal, Ini Perintah Jokowi ke Erick Thohir agar Terhindar Sanksi Terberat FIFA

Jemmy menjelaskan, bahwa tidak menuntup kemungkinan ada tersangka lainnya dan modus yang digunakan tersangka adalah jual beli bahan baku Ikan Tengiri Steak, dimana tersangka selaku Direktur Utama PT. Ikan Laut Indonesia berkerjasama dengan salah satu pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT. Perikanan Nusantara.

Uang yang seharus dipergunakan untuk membeli bahan baku, malah dipergunakan untuk kepetingan pribadi tersangka. 

"Tidak menutup kemungkian ada tersangka lainnya," kata Jemmy Sandra.

Guna penyelidikan berlanjut tersangka dijebloskan ke Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Tersagka juga dijerat dengan Pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler