Laporan Dugaan Pungli di Pemkot Surabaya Terbanyak, Inspektorat: Sedang Ditindaklanjuti

5 Januari 2023, 12:11 WIB
Laporan Dugaan Pungli di Pemkot Surabaya Terbanyak, Inspektorat: Sedang Ditindaklanjuti /Pemkot Surabaya

ZONA SURABAYA RAYA- Dugaan adanya pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemkot Surabaya, ternyata bukan isapan jempol.

Dugaan pungli itu terlihat dari pengaduan warga melalui saluran WhatsApp 0811-311-57777 yang disediakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Laporan dugaan pungli di Pemkot Surabaya menjadi pengaduan terbanyak, dibanding pengaduan lainnya.

Data dari Inspektorat Kota Surabaya menyebutkan pihaknya menerima ratusan pengaduan warga sejak nomor pengaduan integritas dibuka pada 16 Desember 2022.

Baca Juga: Wali Kota Eri Cahyadi Tantang Warga Laporkan Pungli di Pemkot Surabaya, Catat Nomor WhatsApp Pengaduan Ini

Tepatnya, ada 187 laporan yang diterima sejak 16 Desember hingga 31 Desember 2022.

"Jumlah pengaduan yang masuk melalui hotline WhatsApp sebanyak 187. Namun pengaduan itu bentuknya macam-macam, tidak hanya soal pungutan liar," kata Inspektur Kota Surabaya, Ikhsan dikutip dari laman resmi surabaya.go.id, Kamis 5 Januari 2023.

Dari 187 pengaduan yang masuk, pihaknya kemudian mengklasifikasikan menjadi 16 kategori. Dengan rincian, kategori Pungutan Liar ada 7, Apresiasi ada 6, Penyalahgunaan Wewenang ada 1, Permohonan Bantuan ada 25 dan soal Parkir Liar sebanyak 14.

Kemudian, ada pula pengaduan kategori Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di kecamatan/kelurahan sebanyak 17, Pelayanan Puskesmas ada 3, Pelayanan Tingkat RT/RW ada 6, Pemilihan RT/RW ada 3 dan Pengaduan di Luar Wewenang Pemkot (penipuan online, dana kampus, dan lain-lain) ada 14.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Borong Sepeda Motor Listrik di 2023, Ternyata Wali Kota Eri Cahyadi Punya Tujuan Begini

Tak hanya itu, dari jumlah total 187, pemkot juga menerima Permohonan Perbaikan (Jalan rusak, saluran, paving dan lain-lain) ada 5 dan terkait dengan Perizinan (IMB dan Pemakaian Tanah) ada 3.

Selanjutnya, pengaduan kategori Saran atau Usulan ada 3, Sertifikat Tanah/Balik Nama ada 5, soal UMKM atau Pedagang Kaki Lima (PKL) ada 4 dan terakhir lain-lain atau sekadar bertanya ada 71.

"Berdasarkan 187 pengaduan yang masuk, tujuh di antaranya berkaitan dengan dugaan pungli, saat ini dalam progres tindak lanjut. Kemudian, sebanyak 151 pengaduan diteruskan ke instansi terkait. Dan sisanya, sebanyak 29 pengaduan diinput atau diteruskan melalui aplikasi WargaKu," papar Ikhsan.

Dari tujuh pengaduan yang berkaitan dengan dugaan pungli, Ikhsan kembali menegaskan, bahwa saat ini seluruhnya sedang dalam progres tindak lanjut.

Baca Juga: LUAR BIASA! 22 Bulan Pimpin Kota Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi Dapat 96 Penghargaan, Ini Daftarnya

Di antaranya, yakni dua pengaduan soal adanya iuran atau penarikan di lingkungan sekolah.

"Ada dua pengaduan soal iuran atau penarikan sekolah yang sudah dalam proses tindak lanjut. Dinas Pendidikan juga telah melakukan pemeriksaan dan memanggil pihak-pihak terkait," jelasnya.

Selain pengaduan soal dugaan pungli di sekolah, Ikhsan menyebutkan, pihaknya juga menerima laporan mengenai pungutan biaya di lingkungan RT/RW.

Misalnya, warga mengurus pindah domisili ditarik biaya oleh perangkat RW. Ada pula soal penarikan biaya oleh RT dalam hal pengurusan surat menyurat adminduk.

Baca Juga: Terobosan Wali Kota Eri Cahyadi Antar Pemkot Surabaya Raih Penghargaan Kota Terinovatif

"Nah, jika pengaduannya seperti ini, maka kita teruskan ke lurah/camat setempat untuk memediasi pelapor dengan perangkat RT/RW. Namun, kita juga sampaikan ke yang bersangkutan bahwa pelayanan adminduk di lingkungan pemkot tidak ada biaya atau gratis," jelas dia.

Menurut Ikhsan, apabila pengaduan yang disampaikan tidak berkaitan dengan pungli, maka akan diteruskan ke instansi atau Perangkat Daerah (PD) terkait.
Contohnya, pengaduan parkir liar, maka akan diteruskan ke Dinas Perhubungan. Demikian pula jika berkaitan dengan pelayanan publik, permohonan perbaikan saluran ataupun jalan rusak.

"Kita juga bantu inputkan pelapor ke aplikasi WargaKu agar ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Namun, ada juga pengaduan yang tidak bisa kita proses karena di luar kewenangan pemkot, seperti penipuan online," sebutnya.

Pihaknya memastikan, akan memproses seluruh pengaduan yang masuk apabila benar-benar berkaitan dengan pungutan liar di lingkungan pemkot.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Sulap Lahan 9,5 Juta M2 Jadi Rumah Padat Karya, Hasilnya Bikin MBR Tersenyum

Tentu saja pengaduan ini harus disertai identitas pelapor dan terlapor, serta data atau bukti pendukung yang jelas. Ia juga memastikan seluruh data identitas pelapor aman dan dirahasiakan.

"Apabila pengaduan memenuhi unsur pungli, pasti kita tindak lanjuti. Karena mayoritas pengaduan yang kami terima melalui WhatsApp tidak berkaitan dengan pungli. Misal soal penipuan online, tidak kita tindaklanjuti, tapi tetap kita jelaskan ke pelapor bahwa itu bukan kewenangan dari Pemkot Surabaya," imbuhnya.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya itu juga menambahkan, bahwa sejak layanan pengaduan integritas melalui WhatsApp diluncurkan, antusias masyarakat untuk melapor sangat tinggi.

Meski tidak seluruh pengaduan yang diterima berkaitan pungli, pihaknya akan tetap membantu memfasilitasi warga.

Baca Juga: Pertama di Indonesia, Pemkot Surabaya Peringkat A Indeks Reformasi Birokrasi, Wali Kota Eri Cahyadi Beri Bukti

"Seperti jalan rusak, seharusnya bisa laporan melalui aplikasi WargaKu, namun justru warga mengadukan lewat nomor WhatsApp. Tapi, kita tidak menolak, kita bantu entry laporan ke aplikasi WargaKu, akhirnya kita pakai akun inspektorat untuk mengadukan," tambahnya.

Di sisi lain, Ikhsan juga mengimbau kepada masyarakat agar ketika menyampaikan pengaduan, dapat melengkapinya dengan identitas serta data pendukung yang jelas.

Sebab, dari daftar pengaduan yang masuk, banyak di antaranya yang tidak dilengkapi dengan identitas pelapor.

"Saat awal mengadukan lewat WhatsApp, itu kita kasih format atau template terkait pengaduan. Nah, format itu kadang tidak diisi oleh pelapor, seperti identitas diri atau data-data pendukung, sehingga hal itu membuat kami kesulitan untuk menindaklanjutinya," pungkas dia. ***

 

 

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler