Ketahuan Minta Pungli, Lurah Paninggilan Utara Dinonaktifkan

- 7 Agustus 2021, 13:58 WIB
 ilustrasi uang.
ilustrasi uang. / unsplash.com / @sharonmccutcheon
 
 
ZONA SURABAYA RAYA - Menindaklanjuti kasus pungutan liar, Lurah Paninggilan Utara, Tamrin akhirnya dinonaktifkan dari jabatannya lantaran melakukan praktik pungutan liar (pungli). 
 
Tamrin diketahui meminta uang tanda tangan sebesar Rp250 ribu dari anak yatim untuk mengurus surat ahli waris. 
 
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan penonaktifan Lurah Paninggilan Utara dilakukan usai pemeriksaan oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Banten. 
 
 
"Yang bersangkutan (Tamrin) sudah dipanggil dan kita nonaktifkan dulu sebagai Lurah, karena sudah ada penjelasan dan lain sebagainya. Akan kita berikan sanksi," kata Arief, Jumat 6 Agustus 2021.
 
Arief mengatakan pemberhentian sementara tersebut terhitung mulai Jumat, 6 Agustus 2021, hingga pemeriksaan selesai dilakukan. 
 
Namun, Arief mengaku belum tahu berita acara pemeriksaan yang dilakukan BKPSDM Kota Tangerang.
 
"Iya per hari ini nonaktifnya. Untuk berita acaranya ada di BPKSDM," imbuhnya. 
 
 
Sebelumnya, diberitakan tentang viralnya video berisi dugaan pungli yang dilakukan oknum Kelurahan Paninggilan Utara, Ciledug, Kota Tangerang. 
 
Dalam video tersebut, oknum lurah meminta uang tanda tangan untuk pembuatan ahli waris kepada anak yatim sebesar Rp250 ribu.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x