Gugatan HAKI Ditolak Pengadilan Surabaya, Aiwo Internasional Polisikan Bos GCS

5 Juli 2022, 22:13 WIB
Gugatan HAKI Ditolak Pengadilan, Aiwo Internasional Polisikan Bos GCS /Zona Surabaya Raya/PRMN

ZONA SURABAYA RAYA- Perkara hak kekayaan intelektual (HAKI) design industri as kran antara PT Gunung Cemara Sentosa (GCS) melawan PT Aiwo Internasional Indonesia (All) semakin memans. 

Terkini, majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan PT GCS. Menariknya, perkara HAKI ini juga dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Bahkan, penyidik kepolisian disebut-sebut sudah menaikkan status perkaranya ke penyidikan dan menetapkan tersangka. 

Lantas, bagaimana kronologinya sengketa HAKI antara PT GCS dan PT AII ini terjadi? 

Baca Juga: SKB 3 Menteri Idul Adha 2022 Terbaru, Ini Link Download PDF Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Majelis hakim diketuai Hakim I Ketut Tirta menegaskan bahwa gugatan PT GCS ditolak, karena ia dinilai tidak berkepentingan untuk mengajukan gugatan.

Menurut hakim, PT GCS tidak punya sertifikat desain industri produk tersebut.

Hakim I Ketut Tirta mengatakan, penggugat tidak dapat membuktikan bukti kepemilikan sertifikat desain industri sehingga penggugat bukan pihak yang berkepentingan.

"Perkara gugatan penggugat Hak kekayaan Intelektual design industri as kran dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus-HKI/merk/PN Niaga Surabaya harus ditolak seluruhnya," ujar hakim I Ketut di ruang sidang Garuda I Surabaya, Selasa, 5 Juli 2022.

Baca Juga: Ini Pernyataan Resmi Kemenhub Soal Vaksin Booster Sebagai Syarat Perjalanan

Sementara itu, kuasa hukum PT All, Daniel Julian Tangkau menjelaskan, produk design industri as kran yang dimiliki kliennya sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

"Nah, produk tersebut ternyata muncul dan beredar di pasaran yang diduga diedarkan secara ilegal oleh penggugat, jelas melanggar hak kekayaan intelektual," terangnya.

Daniel menambahkan, pihaknya juga telah melaporkan Direktur PT GCS Ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Menurut Daniel, penyidik terlah menetapkan tersangka atas perkara dugaan pelanggaran hak kekayaan intelektual ini.

Baca Juga: PENTING! Pengumuman Kelulusan Seleksi Kampus Mengajar Angkatan 4 Tahun 2022 Diundur, Sampai Kapan?

"Pihak Kepolisian sudah menetapkan Direktur PT GCS sebagai tersangka, kami berharap yang bersangkutan BT menghormati proses penegakan hukum," bebernya.

Terpisah, pengacara PT GCS, Merine Harie Saputri mengatakan, atas putusan Majelis hakim terhadap klien kami akan mengajukan kasasi.

"Sebagai pihak yang berkepentinga pihak klien kami akan mengajukan kasasi dan itu boleh, siapa saja secara undang-undang tidak harus yang punya sertifikat," katanya.

Menurutnya, sebagai pihak yang berkepentingan terhadap produk as kran bukan produk yang seharusnya didaftarkan desain industri. Sebab, desain as kran bersifat umum.

"As kran bukan produk yang punya kesan estetis karena tidak terlihat secara kasat mata dan semua bisa membuatnya," paparnya.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke 76 Secara virtual dari Akpol, Kapolda Jatim Virtual

PT GCS dalam gugatannya meminta majelis hakim menyatakannya sebagai pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan desain industri as kran, daftar No. IDD000047479, tanggal penerimaan 19 Oktober 2015, tanggal pendaftaran 13 Desember 2017 milik PT AII.

Selain itu, desain industri as kran tersebut tidak memenuhi unsur kebaruan (novelty) dan telah menjadi milik umum (public domain).

Desain as kran tersebut juga dianggap tidak memiliki kesan estetis dan bukan sebagai objek perlindungan desain industri yang tidak dapat ditangkap oleh indra penglihatan karena merupakan satu kesatuan dengan produk kran air.

Desain tersebut adalah hasil kreasi yang semata-sama berfungsi teknis, sehingga bukan merupakan objek desain industri. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler